Empat Karyawan PT.ACL dan Bos Besi Tua Dipolisikan Karena Mencuri Katup Tabung Gas

Empat Karyawan PT.ACL Tanjungpinang bersama satu Penadah barang curian ditetapkan tersangka oleh Polres Tanjungpinang. (Foto: Humas Polresta Tanjungpinang)
Empat Karyawan PT.ACL Tanjungpinang bersama satu Penadah barang curian ditetapkan tersangka oleh Polres Tanjungpinang. (Foto: Humas Polresta Tanjungpinang)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang meringkus empat karyawan PT.ACL Tanjungpinang bersama satu orang terduga penadah karena mencuri Valve atau katup tabung Gas.

Ke empat pelaku karyawan PT.ACL yang diamankan Polisi itu adalah, Fr (31) sebagai mekanik, Rd (25) selaku pengawas lapangan, Ob (34) pengawas lapangan dan As(28) seorang wanita admin perusahaan.

Sementara satu orang penadahan barang curian yang turut diamankan Polisi itu adalah So (47) selaku pengusaha besi tua.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Iptu Sahrul Damanik, mengatakan penangkapan keempat karyawan dan satu penadahan barang ini, dilakukan atas laporan management PT.ACL Tanjungpinang.

PT.ACL kata Sahrul, merupakan perusahaan yang bergerak dibidang bengkel pemeliharaan tabung gas di Tanjungpinang.

Kronologis kejadian, berawal ketika supervisor PT.ACL mengecek rekaman CCTV periode bulan Maret sampai April 2024 untuk mengecek rutinitas kantor.

Dari rekaman CCTV itu, supervisor PT.ACL curiga atas aktivitas beberapa karyawan yang mengambil valve atau katup tabung gas afkir dan tabung gas baru LPG 3 kilogram.

Dari rekaman CCTv, aktivitas pencurian valve atau katup katup tabung Gas LPG ini, dilakukan keempat karyawan sebanyak 3 kali.

“Dari pengecekan yang dilakukan kemudian diketahui, bahwa telah hilang sebanyak 19.705 buah valve (katup) tabung gas afkir dan 1.516 buah valve tabung gas LPG 3 kilogram,” ujarnya.

Akibat pencurian ini, pihak Perusahaan mengaku mengalami kerugian Rp 1,3 miliar dan melapor ke Polresta Tanjungpinang.

Dari penyelidikan yang dilakukan Polisi, keempat pelaku mengambil valve (katup) tabung gas dengan menggunakan kunci gudang.

Dari sejumlah barang yang dicuri, kemudian dijual ke penadah yakni pengusaha besi tua dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Atas temuan itu, selanjutnya, Tim Buser Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan 4 pelaku dan penadahan barang.

Pelaku Fr kata Sahrul, diamankan di Perumahan jalan Hang Tuah, RD di kosannya jalan Sei Jang dan pelaku Ob di komplek perumahan Rawasari, S diamankan di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dan pelaku penadahnya So diamankan di rumahnya jalan W.R Supratman KM 9 Kota Tanjungpinang.

“Kelima pelaku ini, ditangkap pada 26 April 2023,” kata Syahrul saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Rabu (1/5/2024).

Selain mengamankan lima pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti buah 35 ember kaleng cat merk Propan, 5 unit handphone milik para tersangka, 1 Unit Motor Mio warna hitam putih BP 5466 BG, 1 unit mobil pick up merk Suzuki BP 8043 EY dan 1 unit mobil Kijang Innova warna silver metalik BP 1163 GC.

Kepada penyidik Polisi, kelima pelaku yang saat ini ditetapkan tersangka, juga mengakui perbuatanya, melakukan pencurian di tempatnya bekerja.

“Uang hasil penjualan barang yang dicuri, dikatakan dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Sahrul.

Atas perbuatannya, saat ini keempat karyawan PT.ACL bersama satu orang penadah barang curian itu, dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.

Untuk proses lebih lanjut, ke lima tersangka juga dilakukan penahanan di Polres Tanjungpinang.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur