Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kepri, Pejabat Ditemukan Ikut Berbisnis Hingga Dugaan Pengadaan Fiktif

Potret Kehancuran Tata Kelola Anggaran dan Aset di Dinas Pendidikan Kepri Dari Praktek Bisnis 'Orang Dalam' hingga Hibah Terbengkalai yang Terungkap ke Publik
Potret Kehancuran Tata Kelola Anggaran dan Aset di Dinas Pendidikan Kepri Dari Praktek Bisnis ‘Orang Dalam’ hingga Hibah Terbengkalai yang Terungkap ke Publik. (Ilustrasi by wae)

PRESMEDIA.ID–Tabir kebobrokan tata kelola anggaran dan aset di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau akhirnya tersingkap terang.

Serangkaian indikasi pelanggaran yang terstruktur kembali ditemukan di instansi yang membidangi sektor pendidikan ini.

Pelanggaran tersebut mulai dari dugaan praktek bisnis “orang dalam” pengadaan dana bantuan sekolah tanpa pertanggungjawaban sah, kelebihan bayar proyek, hingga pengelolaan bantuan aset hibah yang terbengkalai secara administratif.

Berdasarkan data dokumen pemeriksaan BPK perwakilan Kepri atas penggunaan anggaran tahun 2025, Dinas Pendidikan provisi Kepri tercatat sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) dengan daftar pelanggaran paling banyak dan beragam.

Secara keseluruhan, terdapat 11 poin krusial  temuan pelanggaran penggunaan anggran dengan nilai finansial yang dipersoalkan mencapai ratusan juta rupiah.

Salah satu noktah merah paling mencolok adalah dugaan konflik kepentingan dalam penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Dalam temuan audit BPK juga terungkap bahwa seorang pejabat yang berstatus sebagai Wakil Kepala Sekolah di SMKN 3 Tanjungpinang inisial W, diduga kuat mengendalikan dua korporasi penyedia dalam penggunaan dana BOSP disekolah itu. Kedua rekanan koorporasi itu adalah CV.WKM dan CV.AM.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini dari platform digital SIPLah, dua  perusahaan yang diduga terafliasi dengan pejabat sekolah ini, mengeruk sejumlah proyek pengadaan di sedikitnya enam sekolah negeri di wilayah Tanjungpinang, termasuk di sekolah tempat  W bertugas.

Tidak hanya dugaan bisnis internal, akuntabilitas pengelolaan dana BOSP di tingkat satuan pendidikan juga luluh lantak.

Di SMAN 2 Tanjungpinang misalnya, ditemukan penggunaan dana puluhan juta rupiah tanpa dilengkapi kuitansi maupun bukti pertanggungjawaban fisik.

Bahkan, terdapat dana BOSP senilai Rp110,09 juta yang pembuktian administratifnya dinyatakan tidak lengkap, serta penggelembungan harga belanja alat tulis dan perlengkapan sekolah.

Borok pengelolaan anggaran juga merembet ke sektor jasa konsultansi konstruksi dan belanja modal. Dalam temuanya, BPK menyatakan, terjadi praktek pembayaran ganda (overlapping) pada 11 paket pekerjaan perencanaan dan pengawasan fasilitas sekolah di Tanjungpinang, Batam, hingga Karimun.

Hal ini terjadi akibat penggunaan tenaga ahli fiktif yang merangkap di banyak tempat secara bersamaan.

Selain itu, ditemukan pula kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi pada tujuh paket belanja fisik sekolah dengan total selisih biaya mencapai Rp284,75 juta.

Di ranah pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), kinerja Disdik Kepri juga dinilai ugal-ugalan.

Bantuan sarana digitalisasi pendidikan dari Kementerian Pusat berupa Interactive Flat Panel (IFP), komputer Laptop, dan media penyimpanan yang tersebar di puluhan sekolah se-Kepri, tenyata belum dicatatkan dinas Pendidikan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) sebagai asset pemerintah provinsi Kepri.

Kondisi serupa terjadi pada deretan aset hibah dan Corporate Social Responsibility (CSR) dari swasta maupun BUMN yang diterima dan digunakan untuk kebutuhan pendidikan di Kepri.

Aset tersebut meliputi hibah forklift di SMKN 6 Batam, fasilitas komputer dari Universitas Internasional Batam (UIB) di SMKN 10 Batam, perlengkapan elektronik dari PT.PLN di SMKN 2 Lingga, hingga bangunan gedung kelas seluas 72 meter persegi di SMAN 26 Batam.

Dari sejumlah temuan ini, sebagian besar selisih dana pengembalian atas kelebihan bayar telah disetorkan kembali ke Kas Daerah, Namun demikian, dengan bambaran singkat ini tidak menutut potensi celah kebocoran anggaran di Dinas Pendidikan provinsi Kepri ini sangat banyak.

Lemahnya sistem pengendalian internal di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mengindikasikan perlunya pembenahan total dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Terkait dengan temuan ini, Redaksi media telah melakukan konfrimsi ke Kepala dinas dan sejumlah pejabat di dinas Provinsi Kepri, Namun hingga berita ini di unggah, tanggapan dan jawaban belum diperoleh.

Presmedia.id juga terus mengupayakan konfirmasi dan memberi ruang klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan maupun jajaran pejabat terkait mengenai catatan audit BPK tersebut. (Bersambung)

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com