Tata Ulang ASN, Gubernur Kepri Akan Pindahkan Pegawai Disdik dan Dinkes Kepri ke OPD Lain

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad (Roland/ Presmedia)
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyatakan, akan melakukan penataan ulang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik).

Langkah ini diambil karena jumlah ASN di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dinilai terlalu banyak, sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengatakan, penataan ASN ini akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan kebutuhan prioritas.

“Sejumlah ASN di Dinas Kesehatan akan kami tempatkan ke beberapa OPD lain,” ujar Ansar, Rabu (22/4/2026).

Ia memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat.

ASN Disdik Dikembalikan ke Formasi Awal

Selain di sektor Kesehatan, penataan juga akan dilakukan di Dinas Pendidikan. ASN yang sebelumnya ditempatkan tidak sesuai formasi awal akan dikembalikan ke posisi semula.

Menurut Ansar, langkah ini telah mendapat dukungan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengingat kedua OPD tersebut memiliki jumlah pegawai yang cukup besar.

“Termasuk guru-guru yang sebelumnya ditempatkan di sekolah tertentu dan mengikuti formasi lain akan kita kembalikan,” jelasnya.

Penataan ASN ini kata Ansar, menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kepri dalam menempatkan sumber daya manusia secara tepat, guna menjaga kualitas layanan, terutama di sektor kesehatan dan pendidikan.

Sekda: Penempatan ASN Berdasarkan Kebutuhan Organisasi

Terpisah, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Luki Zaiman Prawira, menegaskan bahwa pengalokasian ASN dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi.

Proses tersebut mengacu pada analisis jabatan (anjab) serta evaluasi ketersediaan sumber daya manusia di masing-masing instansi.

“Pengalokasian pegawai disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Intinya, Gubernur ingin rumah sakit memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Evaluasi Jumlah dan Kinerja ASN 

Badan Kepegawaian Daerah juga akan melakukan peninjauan ulang terhadap kondisi jumlah pegawai saat ini.

Langkah ini diambil untuk memastikan organisasi berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus mendorong peningkatan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau.

“Ini sesuai instruksi Gubernur agar pelayanan rumah sakit semakin optimal melalui organisasi yang tepat,” pungkasnya.

Penulis :Roland
Editor  :Redaktur