
PRESMEDIA.ID – Kendaraan operasional Dinas Pendidikan Provinsi Kepri diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan memakai plat nomor palsu.
Kendaraan berplat merah BP.1104 A ini kerap terlihat terparkir di kawasan Jalan Pramuka, Lorong Bali, dengan plat yang sudah diganti menjadi plat putih BP 1853 TY.
Nomor polisi BP 1853 TY sebenarnya terdaftar atas kendaraan lain, yakni Toyota Avanza.
Kedua kendaraan pun berbeda tahun produksi, mobil dinas plat merah keluaran 2015, sedangkan Avanza plat putih itu keluaran 2010, sehingga bentuk fisiknya pun berbeda.
Penelusuran PRESMEDIA.ID menunjukkan plat putih BP 1853 TY tersebut merupakan milik seorang ASN Kabupaten Bintan berinisial Rp.
Praktik ini diduga sengaja dilakukan agar kendaraan dinas bisa bebas digunakan untuk kepentingan pribadi dan memudahkan pengisian bahan bakar jenis pertalite.
Modus serupa disebut pernah terjadi pada kendaraan dinas lain di lingkungan UPTD BTIKP Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
“Beberapa bulan lalu juga heboh, Ertiga dipakai dengan plat putih milik kendaraan lain,” ujar seorang pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
“Aslinya plat putih yang dipakai Ertiga itu, masih milik pegawai sini juga,” tambahnya.
“Avanza ini juga sama kayaknya, masih ada hubungan juga dengan pegawai sini,” lanjutnya.
Sejumlah pegawai mengaku sudah risih dengan kondisi tersebut, apalagi setelah kasus Ertiga sempat ramai dibicarakan tanpa ada tindakan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Menurut para pegawai, mobil dinas yang merupakan aset kantor kerap dipakai untuk kepentingan pribadi sekelompok orang, sementara biaya servis dan bahan bakarnya dibebankan pada anggaran APBD.
“Sementara untuk keperluan kedinasan, para pegawai terpaksa menggunakan kendaraan pribadi dan BBM pribadi,” ujar seorang pegawai.
Pada 2026, anggaran BBM dialokasikan sebesar Rp25 juta untuk sekitar 2,380 liter pertalite, sementara pemeliharaan dua kendaraan dianggarkan lebih dari Rp33 juta. Namun kedua kendaraan itu disebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Ini seperti ada pembiaran. Siapa yang dekat dengan yang berkuasa, bebas melakukan apa saja. Termasuk menggunakan kendaraan kantor untuk keperluan pribadi,” sebut seorang pegawai UPTD BTIKP Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Informasi dari staf BTIKP Disdik Kepri menyebutkan, mobil Kepala UPTD BTIKP Sufrianti setiap akhir pekan, Jumat hingga Minggu, selalu menggunakan nomor polisi plat palsu BP 1853 TY, meski nomor polisi aslinya adalah BP.1104 A.
Mobil tersebut disebut kerap dipakai untuk kepentingan pribadi sopir Kepala BTIKP Sufrianti berkeliling, hingga menghabiskan bahan bakar.
Sejumlah pegawai UPTD BTIKP meminta Sekretaris Daerah dan Inspektorat turun tangan langsung melakukan inspeksi.
“Jangan hanya bertanya pada pimpinan, pasti jawabannya tidak akan sesuai dengan fakta di lapangan. Buktinya banyak, jadi jangan tutup mata,” tambah pegawai tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau, Andi Agung, belum memberikan jawaban atau tanggapan saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID terkait dugaan pemalsuan plat nomor kendaraan dinas yang dilakukan oleh sopir Kepala UPTD BTIKP Disdik Kepri.
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












