
PRESMEDIA.ID, Jakarta – Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi atas dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung-RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui pers rilis Kejagung mengatakan, Pemeriksaan sejumlah saksi itu dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
Masing-masing saksi akan diminta keterangan atas apa yang didengar, dilihat dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” ujarnya, Senin 14/02/2022.
Ke lima saksi yang diperiksa penyidik Kejagung ini, merupakan komisaris dan direktur di perusahaan pernerbangan plat merah itu. Ke lima saksi yang diperiksa itu adalah Ct selaku Komisaris PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara;
Kemudian Sm selaku Direktur Kargo Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2017, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
Selain itu ada juga Iws selaku Direktur Teknik PT.Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2017, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara dan Ls selaku Direktur SDM dan Umum PT.Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2017, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara
Kemudian saksi inisial Tm selaku VP.Operation Planning and Control PT.Garuda Indonesia (persero) Tbk.Tahun 2009 diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 3M,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi