
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Polresta Tanjungpinang mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi proyek Pembuatan Boardwalk Kota Rebah kota Tanjungpinang 2021 hingga saat ini masih terus dilakukan.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan saat ini tim penyidik dugaan korupsi proyek itu masih menunggu hasil audit konstruksi dan perhitungan kerugian Negara (KN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau.
Awal juga mengatakan, penyelidikan (Pull Baket Lid) atas dugaan korupsi atas proyek itu sebenarnya sudah selesai dilakukan, khususnya mengenai pengumpulan barang bukti dan keterangan. Namun pihaknya, perlu menunggu hasil audit dari BPKP untuk menentukan, ada tidaknya unsur melawan hukum dalam kasus tersebut.
“Pulbaket Lid-nya sudah cukup, tinggal menunggu hasil audit dari BPKP lagi,” kata Awal, Senin (29/8/2022).
Sebelumnya, Proyek pembangunan sarana dan Prasarana di kawasan wisata kota Rebah Jalan Daeng Tjelak Sei Carang Kota Tanjungpinang, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD 2021 kota Tanjungpinang tahun 2022.
Temuan kegiatan proyek itu adalah Pembuatan Boardwalk di Kota Rebah kota Tanjungpinang tahun 2021 yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Tanjungpinang.
Dalam temuan, BPK menyatakan terdapat kelebihan bayar kontrak proyek, karena sejumlah item pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor, tidak sesuai dengan spesifikasi.
Atas temuan ini, kontraktor telah melakukan pengembalian Rp172.000.000,00, dari total dan nilai Kontrak yang diterima sementara sisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan kontraktor adalah Rp200.706.611,50.
Pembuatan Boardwalk di Kota Rebah ini dilaksanakan oleh CV. Tegak 1 Mandiri (T1M) dengan nilai kontrak Rp3.185.518.409,00,-.
Penulis: Roland
Editor: Redaksi












