
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali memanggil Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang Yudi, dalam kasus dugaan korupsi pajak BPHTB di BP2RD Tanjungpinang.
Pantauan di Kejari Tanjungpinang, Yudi datang didampingi Iwan Kusuma Putra senagai Kuasa hukumnya. Keduanya tiba sekitar pukul 10.30 WIB.
Kepada wartawan, Iwan Kurniawan SH mengaku sebagai kuasa hukum Yudi, databg mendampingi klienya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan jaksa.
Dipanggil jaksa kita datang, karena sebagai warga negara yang baik ya kita hadir di panggil,”ujar Iwan, saat di temui di Kejari Tanjungpinang, Rabu (5/2/2020).
Namun setelah menunggu, Ia menyebutkan bahwa hari ini pemeriksaan terhadap kliennya di tunda. Tetapi kapan akan dipanggil lagi, dirinya belum mendapat informasi. Dirinya mendapat kuasa dari kliennya Yudi sekitar tanggal 30 Januari 2020.
“Mungkin Jaksanya ada pemeriksaan yang lain, sehingga di tunda,”katanya.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama membenarkan penundaan pemeriksaan terhadap Yudi, di karenakan saat ini penyidik yang akan melakukan pemeriksaan sedang menjalankan tugas yang lain.
“Jaksanya lagi ada tugas lain sehingga hari ini ditunda,” katanya.
Aditya mengatakan pada hari ini pihaknya melakukan dua orang saksi, namun dirinya engga dikonfirmasi saat ini siapa yang sedang dilakukan pemeriksaan.
Sempat beredar kabar, bahwa saat ini yang di lakukan pemeriksaan saksi dari salah satu notaris di Tanjungpinang.
“Notaris hanya mengantar berkas saja. Saksi lain yang di periksa,”pungkasnya.
Penulis: Roland












