Edarkan Sabu 0,31 Gram, Dua Terdakwa Narkoba Ini Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Dua terdakwa pengedar narkoba Muhammad Syafiq dan Oky Prayoga saat digiring petugas usai menjalani persidangan (Foto: Roland/Presmedia.id)
Dua terdakwa pengedar narkoba Muhammad Syafiq dan Oky Prayoga saat digiring petugas usai menjalani persidangan (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua pengedar narkoba, Muhammad Syafiq dan Oky Prayoga dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shaeku Putunezar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (19/7/2023).

Keduanya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Hal itu sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 114 Ayat 1 Jo pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

Atas tuntutan Jaksa ini, kedua terdakwa yang saat itu didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Atas keberatan kedua terdakwa, Majelis Hakim, Widodo Hariawan didampingi Majelis Hakim anggota menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi.

Sebelumnya, dua terdakwa narkoba ini, ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan di kampung Nosari Barat Kijang, pukul 22.00 WIB, Rabu (8/2/2023).

Dari kedua terdakwa, polisi menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu seberat 0,31 gram yang sebelumnya diletakan di tanah pinggir jalan.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar