
PRESMEDIA.ID– Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjungpinang belum memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan sejumlah pejabatnnya di BRI Unit dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp4,07 miliar di Tanjungpinang.
Kepala Cabang BRI Tanjungpinang dan Branch Office Head, Haris Hanafi Nasution, yang dikonfirmasi PRESMEDIA.ID mengenai sikap dan tanggapan institusi terhadap atas dugaan keterlibatan sejumlah pejabat BRI ini belum memberikan jawaban.
Hal serupa juga ditunjukkan Humas BRI Tanjungpinang, Lenny Agustiny, yang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan PRESMEDIA.ID.
Sementara itu, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan lima terdakwa kasus dugaan korupsi KUR fiktif senilai Rp4,07 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menyoroti peran sejumlah pejabat BRI dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit.
Sejumlah Pejabat BRI Disebut dalam Persidangan, Jaksa Diminta Dalami Perannya
Berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi mengungkap adanya persoalan dalam proses penyaluran KUR yang diduga fiktif.
Sejumlah pejabat BRI, mulai dari Kepala Unit hingga Manajer Bisnis Mikro (MBM), turut disorot terkait proses analisis dan persetujuan kredit tersebut.
Majelis Hakim PN Tanjungpinang bahkan telah meminta jaksa mendalami peran dan kemungkinan keterlibatan sejumlah pejabat BRI dalam perkara tersebut.
Nama-nama pejabat BRI yang disebut perlu didalami berdasarkan keterangan dalam persidangan antara lain:
- Nazarudin Maksum, mantan Manajer Bisnis Mikro (MBM) BRI.
- Dhamir Ely, mantan Kepala Unit BRI Soekarno Hatta yang kini menjabat Kepala Unit BRI Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.
- Mantan Mantri BRI Unit Bukit Bestari yang kini bertugas di BRI Unit Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
- Arif, Mantri BRI Unit Soekarno Hatta.
- Rafika, Mantri BRI Unit Lancang Kuning.
Selain itu, terdapat dua mantan pejabat BRI yang sudah tidak lagi bekerja di BRI Tanjungpinang, yakni:
- Verlia, mantan Kepala Unit BRI Bestari,
- Ahmad Musli, mantan Kepala Unit BRI Bukit Bestari.
Penyebutan nama-nama tersebut merujuk pada keterangan dan fakta yang diungkap dalam persidangan.
Mantan Pejabat BRI Akui Persetujuan KUR Tak Selalu Disertai Pemeriksaan Lapangan
Dalam persidangan, mantan Kepala Unit BRI Bukit Bestari, Ahmad Musli, dan mantan Manajer Bisnis Mikro BRI, Nazarudin Maksum, mengakui bahwa pemeriksaan permohonan KUR tidak selalu dilakukan secara langsung ke lapangan.
Persetujuan kredit, menurut keterangan keduanya, dilakukan berdasarkan hasil analisis yang disampaikan Mantri melalui sistem internal BRI.
Dalam perkara ini, terdapat 20 pengajuan nasabah yang dipersoalkan karena diduga fiktif atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi, tetapi tetap memperoleh persetujuan kredit.
Keduanya juga menyatakan tidak mengetahui seluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses pengajuan kredit nasabah tersebut.
Sementara itu, Dhamir Ely, mantan Kepala Unit BRI Soekarno Hatta yang kini menjabat Kepala Unit BRI Tanjung Batu, Karimun, menerangkan bahwa Mantri atau tenaga pemasaran BRI memiliki tanggung jawab dalam proses survei, analisis kelayakan debitur, pemeriksaan kelengkapan dokumen, hingga pengajuan persetujuan KUR.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang perlu ditelaah untuk mengetahui bagaimana proses pengajuan, analisis, dan persetujuan kredit dilakukan dalam perkara ini.
Mantan Kepala Unit BRI Bestari Akui Tidak Memeriksa Izin Usaha Nasabah
Dalam kesaksiannya, Verlia mengaku pernah menjadi atasan terdakwa Hari Susanto dan Putri Anyelir.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan KUR harus dilengkapi sejumlah dokumen sesuai ketentuan, di antaranya izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Namun, ketika ditanya mengenai pengajuan kredit atas nama terdakwa Riyan Wahyu Kurniadi dan istrinya, Tia, Verlia mengaku tidak mengetahui proses pengajuan tersebut. Ia menyatakan baru mengetahui persoalan itu setelah kredit mengalami kemacetan.
Di sisi lain, Mantri BRI Unit Lancang Kuning, Rafika, mengaku tidak mengingat pernah melakukan survei bersama Verlia ke bengkel milik nasabah atas nama Tia.
Rafika juga menyatakan tidak mengetahui adanya perbedaan antara nama pemohon kredit dan pihak yang menerima dana. Menurut keterangannya, pemeriksaan yang dilakukan lebih berfokus pada keberadaan dan kondisi usaha bengkel tersebut.
Keterangan para saksi ini menjadi salah satu aspek yang perlu didalami untuk mengungkap proses verifikasi calon debitur, kelengkapan administrasi, serta mekanisme penyaluran KUR dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Hingga berita ini disusun, BRI Cabang Tanjungpinang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi PRESMEDIA.ID terkait dugaan keterlibatan sejumlah pejabatnya dalam perkara ini.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











