Ganggu Keindahan Kota, Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Baliho dan Spanduk Bacaleg

Satpol PP saat menertibkan konstruksi papan reklame (Foto: Roland/ Presmedia).
Satpol PP saat menertibkan konstruksi papan reklame (Foto: Roland/ Presmedia).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah kota Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, menertibkan sejumlah baliho dan spanduk bakal calon legislatif (Bacaleg) di Tanjungpinang.

Penertiban dan pencopotan baliho dan spanduk Bacaleg disejumlah titik ini, dilakukan karena telah mengganggu ketertiban dan keindahan kota Tanjungpinang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim, mengatakan penertiban dan pencopotan itu dilakukan, karena sejumlah baliho dan spanduk Bacaleg itu dipasang secara sembarangan dan mengganggu keindahan dan kerapian Kota Tanjungpinang.

“Tindakan yang dilakukan ini, juga sebagai pengawasan terhadap konstruksi dan papan reklame yang tidak terawat atau sudah rusak serta spanduk dan baliho yang sudah dalam kondisi buruk,” ujarnya di Tanjungpinang Jumat (29/9/2023).

Penertiban lanjut Abdul Kadir, dilakukan sesuai dengan arahan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang dalam menjaga keindahan dan kerapian kota.

“Kota kita ini memiliki reputasi sebagai destinasi pariwisata, kota budaya, dan ibu kota provinsi, sehingga penting untuk mempertahankan keindahannya,” ujarnya.

Pencopotan baliho dan spanduk sendiri dilakukan Satpol-PP, dengan mencopot baliho Bacaleg, spanduk partai politik atau individu yang dipasang di tiang listrik, lampu merah, dinding rumah ibadah, masjid, dan sekolah-sekolah.

“Kami juga menertibkan pemasangan spanduk dan pamflet dari pohon-pohon yang ada dipinggir jalan,” ujarnya.

Dan sebelum melakukan tindakan, Abdul Kadir Ibrahim juga mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan partai politik masing-masing Bacaleg pemilik Baliho, untuk meminta izin pencopotan dan penertiban baliho dan spanduk tersebut.

Hingga saat ini lanjutnya, Satpol telah mencopot dan menertibkan puluhan baliho dan spanduk Bacaleg yang dipasang secara sembarangan di sejumlah titik di kota Tanjungpiang.

Selain itu, Abdul Kadir Ibrahim juga meminta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman) dan PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) untuk menetapkan lokasi yang diizinkan untuk pemasangan baliho dan spanduk Bacaleg.

Ditempat terpisah, penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, juga mendukung penertiban yang dilakukan Satapol-PP kota Tanjungpinang itu.

Hasan mengatakan, bahwa penertiban itu dilakukan untuk menghapuskan baliho dan spanduk yang sudah rusak.

“Bukan menghapuskan baliho Bacaleg secara keseluruhan,” sebutnya.

Baliho yang rusak kata Hasan, harus dihapuskan untuk menjaga kerapihan dan kebersihan kota Tanjungpinang.

Selain itu, lanjutnya, sebelum melakukan penertiban, Satpol-PP juga diminta untuk menghubungi Bacaleg terlebih dahulu.

“Ini dilakukan untuk menjaga tatanan dan kebersihan kota Tanjungpinang,” tambahnya.

Selanjutnya sebut Hasan, KPU dan Bawaslu akan menetapkan lokasi yang dapat digunakan untuk pemasangan baliho dan spanduk Bacaleg tersebut.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com