
PRESMEDIA.ID– Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu, 19 Agustus 2026.
SEMA ini memberikan pedoman bagi pimpinan dan hakim di lingkungan peradilan pidana terkait pelaksanaan putusan bebas (vrijspraak) maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Penerbitan SEMA ini sekaligus menjadi penegasan MA untuk memberikan kepastian hukum terkait eksekusi dan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.
MA Cabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011
Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Mahkamah Agung secara resmi mencabut dan menyatakan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tidak berlaku lagi.
Dikutip dari dandapala.com, ketentuan baru ini disusun dengan menyesuaikan perkembangan hukum acara pidana yang semakin menekankan pada perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta proses peradilan yang adil.
Salah satu poin penting dalam SEMA terbaru ini adalah penegasan mengenai kedudukan hukum putusan bebas (vrijspraak).
Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi
MA menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, termasuk banding maupun kasasi.
Artinya, ketika majelis hakim menyatakan terdakwa bebas karena dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan, putusan tersebut tidak dapat kembali diajukan melalui upaya hukum biasa.
Ketentuan ini sekaligus menegaskan prinsip dasar dalam hukum acara pidana, yakni penghormatan terhadap hak kemerdekaan terdakwa setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Dengan demikian, terdakwa yang memperoleh putusan bebas tidak lagi berada dalam ketidakpastian akibat proses hukum yang terus berlanjut.
Berbeda dengan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan penegasan mengenai putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Putusan lepas berbeda dengan putusan bebas. Dalam putusan lepas, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara materiil, tetapi perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Terhadap terdakwa yang dijatuhi putusan lepas, MA menegaskan bahwa terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan di persidangan.
Selanjutnya, penahanan setelah putusan lepas menjadi kewenangan pengadilan tingkat banding atau Pengadilan Tinggi (PT).
Ketentuan ini menjadi salah satu bagian penting dalam memberikan batas kewenangan yang lebih jelas setelah putusan lepas dijatuhkan.
Melalui penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Mahkamah Agung menekankan pentingnya penerapan due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Prinsip tersebut diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa.
Dengan adanya pedoman baru ini, MA berharap kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia dapat berjalan beriringan dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











