Gelapkan Uang Penangkapan Ikan dan Perbaikan Kapal, Heriyanto Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Hariyanto pengurus 2 unit KM. Lintas Lautan dan KM.Semoga Sukses terbukti menggelapkan uang senilai Rp.48.300.000 dihukum 30 bulan penjara di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Terdakwa Hariyanto pengurus 2 unit KM. Lintas Lautan dan KM.Semoga Sukses terbukti menggelapkan uang senilai Rp.48.300.000 dihukum 30 bulan penjara di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Terdakwa Hariyanto divonis 2 tahun dan 5 bulan penjara, karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana perbaikan kapal serta penjualan ikan tangkapan milik Tan Bong Long di Kijang.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Dessy Ginting didampingi oleh dua orang Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (19/5/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

“Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, terdakwa dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lunita Jawani sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 2,6 tahun penjara.

Atas putusan itu Terdakwa yang didampingi oleh Rio Irwan Saputra menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Haryanto merupakan Pengurus 2 Unit KM Semoga Sukses dan KM Lintas Laut milik korban Tan Bong Long.

Terdakwa bertanggung jawab terhadap operasional kapal mulai dari persiapan berangkat yaitu pengisian es, BBM, ransum ABK kapal, serta pinjaman -pinjaman uang tekong kapal dan ABK.

Uang yang digelapkan oleh Terdakwa diantaranya uang bagi hasil menangkap ikan dengan ABK , pembelian alat GPS yang baru yakni dengan merk Pruno 39 tetapi akhirnya dibelikan yang bekas (Seken).

Selanjutnya perbaikan Palka dan pemasangan Listrik kapal, biaya join kapal dengan KM Zaky Jaya, alat- alat kapal, dan lainnya. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.48.300.000,-.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur