Gubernur Serahkan Pengusutan Dugaan Korupsi Rp 4,7 M Dana Hibah Dispora Kepri ke Penegak Hukum

Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (Foto:Dok-Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad  menyatakan, menghormati dan menyerahkan sepenuhnya pengusutan dugaan korupsi dana Hibah Rp 4,7 Miliar di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) 2020 ke penegak hukum.

Kepada siapa saja yang dipanggil Ansar juga mengharapkan agar dapat kooperatif dan menjelaskan apa adanya sesuai dengan ketentuan.

“Ya mudah-mudahan tidak ada apa-apa atas dugaan kasus ini” ujar Ansar saat ditemui di Tanjungpinang, Selasa (14/12/2021).

Atas permasalahan dan temuan BPK pada Dana Bansos dan Hibah APBD Kepri ini, Ansar mengatakan, terus mengingat OPD yang mengelola dana hibah tersebut agar digunakan dengan baik dan tepat sasaran.

“Saya dari awal sudah mewanti-wanti. Jangan sampai terulang lagi ke depan. Maka pengelolaannya harus sesuai dengan prosedur dan administrasi yang lengkap. Agar kedepan tidak terjadi kasus-kasus yang sama,” imbuh Ansar.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Rp.4,7 Miliar di Dinas Pemuda dan Olahraga provinsi Kepri tahun 2020.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harry Goldenhardt, membenarkan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun 2020 yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri itu.

“Betul mas, saya membenarkan ada penyelidikan,” kata Harry singkat pada PRESMEDIA.ID Senin (13/12/2021).

Namun mengenai tindak lanjut penyelidikan, Harry mengaku belum bisa berbicara banyak, karena prosesnya masih didalami penyidik Ditreskrimsus. Selain itu, Dia juga beralasan, kalau proses penyelidikan dan penyidikan kasus Korupsi di Polda dan Mabes Polri itu berbeda.

“Kalau di Polda tentu harus ada audit BPK atau BPKP dahulu, Tapi intinya kalau sudah ada nanti akan kami sampaikan ke Media,” ujarnya

Dari data yang dihimpun Media ini, alokasi anggaran dana Bansos dan hibah APBD 2020 Kepri Rp.620 miliar lebih. Dari jumlah itu, Rp 607 miliar lebih telah direalisasikan dan dibagikan pemerintah.

Belanja hibah tersebut, dialokasikan untuk belanja hibah kepada kelompok masyarakat sebesar Rp.84,748 Miliar lebih dan realisasi Rp 73,149 miliar lebih.

Namun pembagian dana hibah ini, ditemukan sejumlah kelemahan pengelolaan dan pertanggungjawaban di Dinas Pemuda dan Olahraga provinsi Kepri.

Dari verifikasi atas substansi dan fakta proposal serta laporan pertanggungjawaban hibah bansos itu, tidak dilakukan pemeriksaan, proses verifikasi proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak terdapat pembentukan tim evaluasi proposal.

Selain itu, juga ditemukan verifikasi proposal yang hanya dilakukan atas kelengkapan administrasi, Namun kelayakan penerima hibah, tidak dilakukan kajian.

Demikian juga dengan substansi laporan pertanggungjawaban, juga tidak dipertimbangkan dalam pengucuran dan pencairan hibah.

Selain untuk Ormas, OKP dan lembaga lain, pada 2020 pemerintah provinsi Kepri memberikan dana bantuan hibah kepada sejumlah penerima untuk pelaksanaan kegiatan turnamen dan lomba. Dana Hibah ini diverifikasi dan realisasikan dinas Pemuda dan Olahraga provinsi Kepri.

Namun dari 31 laporan pertanggungjawaban (LPJ) Turnamen dan lomba penerima hibah sebesar Rp 4,7 Miliar, penerimanya diduga adalah orang yang sama pada setiap kegiatan turnamen dan lomba.

Anehnya, Penerima kucuran dana hibah APBD ini, bukan merupakan pengurus organisasi dan komunitas dari kegitan turnamen dan lomba yang diselenggarakan.

Penulis :Ismail
Editor   :Redaksi