Hakim PN Tanjungpinang Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Cukai Rokok BP.Karimun

Majelis Hakim Pengadilam Negeri (PN) Tanjungpinang menolak nota keberatan tiga terdakwa korupsi cukai, kuota Rokok di BP.Kawasan Karimun tahun 2016 sampai dengan 2019 (Roland/ Presmedia)
Majelis Hakim Pengadilam Negeri (PN) Tanjungpinang menolak nota keberatan tiga terdakwa korupsi cukai, kuota Rokok di BP.Kawasan Karimun tahun 2016 sampai dengan 2019 (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak nota keberatan (eksepsi) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kuota rokok non-cukai Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Karimun tahun 2016–2019.

Ketiga terdakwa yang eksepsinya ditolak adalah, terdakwa Cendra, mantan Kepala BP Karimun, Yan Indra, anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok dan terdakwa Darmadi, Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok periode 2016–2019

Penolkan eksepsi terdakwa diputusan Majelsi hakim melalui putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi, didampingi dua hakim adhoc di PN Tanjungpinang, Selasa (18/11/2025).

Hakim menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Poin keberatan yang diajukan para terdakwa melalui kuasa hukumnya dinilai tidak memiliki dasar yang cukup.

“Mengadili, menolak nota keberatan ketiga terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi dalam persidangan tahap pembuktian berikutnya.

JPU dari Kejaksaan Negeri Karimun, Panji Adhyaksa Sunaryo, menyatakan menerima putusan sela tersebut.

Sebelumnya, JPU mendakwa ketiga terdakwa melakukan penyimpangan dalam penetapan alokasi kuota rokok non-cukai kawasan FTZ Karimun. Penetapan dilakukan tanpa data valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai kebutuhan wajar daerah.

Perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi seperti, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015, PMK Nomor 120/PMK.04/2017 dan Surat Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepri Nomor S-599/WBC.04/2017.

Akibat kebijakan ini, mengakibatkan terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan PPN, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp182.968.301.876 berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kepri.

Dan atas perbuatannya, ke tiga terdakwa didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999
Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan subsider, terdakwa juga dijerat dengan pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Penulis:Roland
Editor :Redatur