
PRESMEDIA.ID– Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau membatalkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara perdata antara Ocean Mark Shipping dengan Kejaksaan terhadap barang bukti MT.Arman 114.
Dalam putusan banding, Majelis Hakim PT Kepri menyatakan bahwa hakim perdata PN Batam tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan pidana yang telah inkracht.
Kasus ini bermula dari permohonan banding yang diajukan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung RI dan Kejati Kepri, terkait putusan dalam perkara Pidana Lingkungan Hidup Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm atas pengembalian barang bukti kapal MT.Arman 114.
Alasan Pembatalan: Campuraduk Sistem Hukum Pidana dan Perdata
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PT.Kepri menilai bahwa hakim PN Batam telah mencampuradukkan sistem hukum pidana dan perdata, hingga menyebabkan pelanggaran terhadap asas hukum acara yang berlaku.
“Pelaksanaan eksekusi pidana dan perdata memiliki dasar hukum serta tujuan yang berbeda, sehingga tidak dapat ditangani dengan sistem hukum yang sama,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Hakim juga mengatakan, bahwa hukum pidana berkaitan dengan pelanggaran terhadap kepentingan umum, yang sanksinya berupa penjara atau denda.
Sementara hukum perdata menyelesaikan sengketa antara pihak terkait hak dan kewajiban keperdataan, dengan putusan ganti rugi atau tindakan hukum lain.
“Proses hukum pidana dijalankan oleh jaksa sebagai eksekutor, sesuai KUHAP, sedangkan perkara perdata dieksekusi oleh panitera/juru sita berdasarkan HIR/RBg,” jelasnya.
Gugatan Perdata atas Putusan Pidana Dinilai Kabur
Ocean Mark Shipping sebelumnya mengajukan gugatan perdata untuk menolak penyitaan kapal dan muatan MT.Arman melalui mekanisme yang dikenal sebagai derden verzet.
Namun hakim banding menyatakan, bahwa langkah tersebut tidak sesuai prosedur karena perlawanan derden verzet seharusnya dilakukan dalam kerangka hukum pidana, bukan perdata.
“Gugatan ini kabur (obscuur libel) karena mencampurkan prosedur perdata dalam sengketa pidana,” tegas hakim.
Gugatan Tidak Dapat Diterima
Majelis Hakim PT Kepri akhirnya menerima eksepsi dari tergugat (yakni pihak Pemerintah melalui Kejaksaan) dan menyatakan bahwa gugatan Ocean Mark Shipping tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun demikian, Hakim banding PT Kepri ini menyatakan, tidak ada pihak yang dinyatakan menang atau kalah dalam pekara tersdebut dan obyek perkara (barang bukti dalam putusan pidana MT.Arman-red) kembali ke posisi semula (Disita berdasarkan putusan pidana-red) sebelum gugatan didaftarkan di PN Batam.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi