Hakim Sebut, Mardiah Seharusnya Terlibat di Korupsi Pengaturan Kuota Rokok dan Mikol Bintan 2016-2018

Tangkpan Layar sidang dugaan korupsi Penetapan Kuota Rokok dan Mikol dengan terdakwa Apri Sujadi dan M.Umar saleh di PN Tanjungpinang
Tangkpan Layar sidang dugaan korupsi Penetapan Kuota Rokok dan Mikol dengan terdakwa Apri Sujadi dan M.Umar saleh di PN Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, mengatakan mantan Kepala BP.Kawasan Bintan Mardiah terlibat dalam Korupsi pengaturan kuota rokok dan Minuman Beralkohol (Mikol) di BP.Kawasan Bintan 2016-2018.

Hal itu dikatakan Hakim Riska Widiana, disela pemeriksaan saksi Mardiah dalam sidang lanjutan terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar di PN Tipikor Tanjungpinang Kamis (6/1/2022).

“Seharusnya saudara (Mardiah-red) terlibat atas pengeluaran Kuota Rokok yang diberikan ke Sejumlah Perusahaan di BP. Kawasan Bintan ini, Ujar Hakim pada saksi Mardiah.

Hakim saat itu, juga mempertanyakan keterlibatan Saksi mardiah dalam penetapan kuota ratusan bahkan ribuan Kardus Rokok dan Mikol yang dilakukan sepanjang 2015-2016 di BP.Kawasan Bintan itu.

Namun atas pernyataan Hakim itu, Mardiah mengaku tidak mengetahuinya.

Selain itu, Hakim juga menanyakan apakah saksi Mardiah juga mendapatkan Fee atau dana dari sejumlah perusahaan dan distributor Rokok dan Mikol, atas Penetapan kuota yang dilakukan di BP.Kawasan Bintan itu.

Atas pertanyaan itu, Mardiah lagi-lagi membantah menerima Fee dari distributor rokok dan Mikol tersebut.

Sementara mengenai penerimaan dana Rp.5 juta oleh saksi sebagai mana Dakwaan Jaksa penuntut KPK di Dakwaan Apri Sujadi, Mardiah mengakui. Namun dana tersebut, dikatakan tidak ada kaitannya dengan mengeluarkan kuota rokok dan Mikol yang dilakukan.

“Dana itu saya terima dari salah satu Perusahaan sebelum kuota Rokok dan Mikol dilakukan. Dana itu saya terima dari salah seorang wanita di Batam. Untuk Bupati saat itu juga ada,” katanya.

Selanjutnya, setelah KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan Kuota Rokok dan mobil di BP.Kawasan Bintan, Mardiah mengaku telah mengembalikan dana yang diterima itu ke KPK.

Sementara ketika ditanya, apakah saksi mengenal Terdakwa M.Saleh Umar? Mardiah mengaku kenal, Namun demikian selama dia menjabat sebagai Kepala BP.Kawasan Bintan tidak ada hubungan Kerja, karena pada saat itu M.Saleh Umar masih menjabat sebagai kepala Perusda BUMD Bintan.

Sebelumnya dalam penyelidikan dan penyidikan, KPK hanya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengaturan Kuota Rokok dan Mikol 2016-2018 di BP.Kawasan Bintan ini.

Kedua tersangka dan saat ini terdakwa adalah Bupati Non aktif Kabupaten Bintan Apri Sujadi dan Plt.Kepala BP.Kawasan Bintan M.Saleh Umar.

Sementara Mardiah dan sejumlah anggota BP.Kawasan Bintan, dan bahkan Anggota DPRD Bintan M.Yatir yang dalam Dakwaan JPU KPK turut menerima miliaran bahkan ratusan juta dana dari Penetapan dan Pengeluaran kuota rokok dan mikol yang dilakukan Mardiah dan M.Saleh Umar, hingga saat ini “Melenggang” dan ditetapkan KPK hanya sebagai saksi.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi