
PRESMEDIA.ID– Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar sidang aanmaning atas permohonan eksekusi lahan yang diajukan PT.Satria Seraya terhadap 44 warga Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis (30/7/2026).
Sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Tanjungpinang, Ali Sobirin. Aanmaning merupakan tahapan sebelum pelaksanaan eksekusi yang bertujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai penyelesaian secara damai.
Dalam persidangan tersebut, Ketua PN Tanjungpinang Ali Sobirin menjelaskan bahwa pengadilan masih membuka ruang bagi pemohon maupun termohon untuk mencari jalan keluar sebelum eksekusi dilaksanakan.
Namun hingga sidang berakhir, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.
“Kami kasih waktu dua minggu supaya Tuhan buka hati semuanya. Kita tidak tahu dalam dua minggu yang akan datang apa yang terjadi,” kata Ali Sobirin.
Ia juga memerintahkan agar kedua belah pihak kembali hadir pada sidang aanmaning lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus 2026 pukul 13.30 WIB di PN Tanjungpinang.
PT Satria Seraya Sebut Upaya Damai Sudah Dilakukan
Usai persidangan, kuasa hukum PT Satria Seraya, Ariadi Marpaung, mengatakan pihaknya dari perusahaan sebelumnya telah berupaya membangun komunikasi dengan warga sejak gugatan perdata pertama bergulir.
Menurutnya, setelah memenangkan perkara awal di Pengadilan Negeri, perusahaan sempat menawarkan penyelesaian pada warga. Namun komunikasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan hingga perkara berlanjut ke Mahkamah Agung.
Ariadi menyebut Mahkamah Agung kembali menguatkan putusan yang memenangkan PT.Satria Seraya.
“Sejak perkara banding kami sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum mereka. Saat kami menang di Pengadilan Negeri juga pernah menawarkan penyelesaian, tetapi mengalami deadlock hingga perkara berlanjut ke Mahkamah Agung, dan di MA kami kembali dimenangkan,” ujarnya.
Warga Pertanyakan HGB PT dan Luas Lahan-nya
Sementara itu, warga Heribertus Gala, menegaskan masyarakat tetap menghormati putusan pengadilan. Namun, menurutnya masih terdapat sejumlah persoalan dalam proses pembuktian yang menimbulkan pertanyaan.
Ia mengaku warga tidak mengetahui secara jelas dokumen kepemilikan yang dijadikan dasar gugatan terhadap masyarakat.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Namun dalam pembuktian menurut kami masih banyak kejanggalan. Kami tidak pernah mengetahui secara jelas surat apa yang dijadikan dasar perkara terhadap warga,” katanya.
Warga Soroti Status SHGB yang Telah Berakhir

Warga Sei Lekop Penghuni lahan Heribertus Gala dan warga lain Pertanyakan Status SHGB yang telah berakhir dan luas lahan yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim di Putusan. (Foto-Roland)
Heribertus juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan karena menurutnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi dasar sengketa telah berakhir.
Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya hakim telah menyatakan SHGB tersebut tidak lagi berlaku, namun dalam putusan warga tetap dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
“Awalnya dasar mereka adalah SHGB yang sudah berakhir. Dalam sidang pembuktian SHGB itu diakui hakim sudah tidak berlaku. Tetapi dalam putusan justru kami yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam gugatan pengosongan lahan, warga juga meminta dilakukan pengukuran ulang terhadap objek sengketa. Namun permintaan tersebut, menurutnya, tidak dikabulkan.
Luas Lahan Dipersoalkan
Heribertus menjelaskan sengketa bermula dari lahan bekas Hak Guna Bangunan milik PT Karya Sejahtera Langgeng seluas sekitar 20,6 hektare yang berlaku sejak 1982 hingga 2002.
Menurutnya, luas lahan yang masih disengketakan sekitar 6,5 hektare, sementara area yang akan dieksekusi disebut lebih luas dari objek sengketa.
Warga juga mempertanyakan mengapa pengukuran ulang tidak dilakukan meski hakim telah meninjau langsung lokasi sengketa.
“Hakim sudah melihat langsung batas-batas lahannya. Tetapi kami bingung mengapa tidak dilakukan pengukuran riil sebelum putusan eksekusi,” katanya.
Warga Minta Negara Hadir Berikan Kepastian Hukum Pada warga
Selain mempertanyakan dasar putusan, warga berharap pemerintah turut hadir memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang disengketakan.
Menurut Heribertus, apabila SHGB tersebut memang telah berakhir, maka status tanah seharusnya menjadi kewenangan negara sehingga penyelesaiannya perlu melibatkan pemerintah.
Ia juga menyebut kawasan yang disengketakan berada dalam satu hamparan dengan Kantor Kelurahan Sei Lekop dan terdapat dokumen yang pernah diterbitkan pemerintah kelurahan.
Harapkan Keadilan dan Kompensasi Layak
Warga berharap penyelesaian sengketa dapat mempertimbangkan kondisi masyarakat yang telah menempati lahan tersebut selama lebih dari dua dekade.
Menurut mereka, apabila hak perusahaan tetap diakui berdasarkan putusan pengadilan, maka masyarakat meminta adanya kompensasi yang layak atas rumah permanen serta tanaman yang telah mereka bangun dan kelola selama bertahun-tahun.
“Kami meminta kompensasi yang sesuai karena di atas tanah itu sudah berdiri rumah permanen dan tanaman yang sudah puluhan tahun kami kelola. Kami sudah tinggal di sana lebih dari 20 tahun,” tutup Heribertus.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











