
PRESMEDIA.ID– Sebanyak 22 anak binaan di Provinsi Kepulauan Riau menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) atau remisi khusus dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN) 2026. Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya anak binaan LPKA Kelas II Batam langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi.
Pemberian remisi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI saat kunjungan kerja ke LPKA Kelas II Batam yang berlokasi di Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kamis (23/7/2026).
990 Anak Binaan di Indonesia Terima Remisi Hari Anak Nasional
Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjenpas Kemenimipas RI, Mashudi, mengatakan pemerintah memberikan remisi kepada 990 anak binaan di seluruh Indonesia pada peringatan Hari Anak Nasional tahun ini.
Dari jumlah tersebut, 60 anak langsung bebas, termasuk tiga anak binaan dari LPKA Kelas II Batam.
“Pemerintah memberikan remisi kepada 990 anak binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 anak langsung bebas, tiga di antaranya berasal dari LPKA Batam yang berada di Bintan,” ujar Mashudi.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku anak selama mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Mashudi berharap anak-anak yang telah bebas dapat melanjutkan pendidikan, memperoleh pekerjaan, serta diterima kembali oleh keluarga maupun masyarakat.
“Kami berharap mereka dapat kembali bersekolah, bekerja, dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Keberhasilan pembinaan bukan hanya menjadi tugas pemasyarakatan, tetapi juga membutuhkan dukungan keluarga dan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
22 Anak Binaan di Kepri Terima Pengurangan Masa Pidana
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kepulauan Riau, Aris Munandar, mengatakan sebanyak 22 anak binaan di Kepri menerima pengurangan masa pidana pada Hari Anak Nasional 2026.
Rinciannya, 20 anak menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) I, sedangkan dua anak menerima PMP II.
Dari total penerima remisi tersebut, 17 anak merupakan penghuni LPKA Kelas II Batam, dua anak berada di Rutan Tanjungpinang, dan tiga anak lainnya berada di Rutan Dabo Singkep.
Untuk besaran remisi yang diberikan, 15 anak memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan, tiga anak mendapat remisi dua bulan, dan empat anak menerima pengurangan masa pidana selama tiga bulan.
“Tiga anak yang langsung bebas seluruhnya berasal dari LPKA Kelas II Batam,” ujar Aris.
Prosesi Sungkeman Warnai Peringatan Hari Anak Nasional
Selain penyerahan remisi secara simbolis kepada anak binaan, peringatan Hari Anak Nasional di LPKA Kelas II Batam juga diisi dengan prosesi sungkeman kepada orang tua.
Dalam suasana penuh haru, anak-anak binaan bersimpuh di hadapan orang tua, memohon maaf, serta membasuh kaki mereka sebagai simbol penghormatan, penyesalan, dan upaya mempererat kembali hubungan keluarga.
Prosesi tersebut menjadi salah satu momen yang menggambarkan semangat pembinaan, pemulihan hubungan keluarga, dan harapan agar anak-anak binaan dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidananya.
Penulis :Hasura
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











