HBA ke-62 Tahun 2022 Terdakwa Pencuri Motor Ini Menangis Terharu Karena Kasusnya di RJ Cabjari Tarempa

Proses RJ tersangka kasus Pencurian Motor, difasilitasi Kacabjari Tarempa, korban Adi Cahyadi selaku pemilik motor memberikan kebesaran hatinya untuk memaafkan kesalahan Terdakwa H dengan melepaskan rompi tahanan pada H (Foto:Presmedia)
Proses RJ tersangka kasus Pencurian Motor, difasilitasi Kacabjari Tarempa, korban Adi Cahyadi selaku pemilik motor memberikan kebesaran hatinya untuk memaafkan kesalahan Terdakwa H dengan melepaskan rompi tahanan pada H (Foto:Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Anambas – Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tanggal 22 Juli 2022, Seorang pelaku pencurian Motor terdakwa H, menangis terharu dan meminta maaf kepada Kepala Kantor BPS Kabupaten Kepulauan Anambas Adi Cahyadi, karena penuntutan kasusnya dihentikan Jaksa berdasarkan keadilan Restoratif.

Penetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara pencurian atas nama Terdakwa H ini dilakukan Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Cabang kejaksaan Negeri Tarempa (Kacabjari Tarempa) Roy Huffington Harahap, mengatakan perkara atas nama Terdakwa H memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan upaya Restorative Justice (RJ) dengan mengupayakan perdamaian dengan mengundang pihak korban, pelaku, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan penyidik.

“Pihak korban, juga mau melakukan perdamaian, hingga tahapan selanjutnya dilakukan proses perdamaian dengan membuat kesepakatan antara korban dan pelaku,” ujarnya Jumat (22/7/20222).

Kegiatan RJ ini lanjut Roy, dilaksanakan karena telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan pihak pelaku.

Selain itu, atas perkara tersebut juga telah dilakukan ekspose dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau serta dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.

“Ketika kami fasilitasi, korban Adi Cahyadi selaku pemilik motor, hadir secara langsung dan memberikan kebesaran hatinya untuk memaafkan kesalahan Terdakwa H dengan melepaskan rompi tahanan pada H,” ujarnya.

Pencurian terhadap motor Supra X 125 milik kantor BPS Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilakukan terdakwa H ini sebelumnya diproses oleh pihak Kepolisian dan berkasnya dinyatakan P-21 oleh Penuntut Umum dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan.

“Dan atas upaya fasilitator yang kami lakukan, bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tanggal 22 Juli 2022, Program RJ Kepala Kejaksaan Agung RI pada jajaranya dapat kami laksanakan,” pungkasnya.

Penulis : Presmedia
Editor : Redaksi