PRESMEDIA.ID,Bintan- Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bintan mengamankan 35 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di pelabuhan tikus Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Sabtu (16/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengamanan 35 TKI illegal itu, dilakukan Polairud Polres Bintan saat hendak diberangkatkan cukong menggunakan perahu ke Malaysia.
Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang mengatakan, ke 35 TKI itu diamankan Satpolairud Polres Bintan sekitaran Trikora tepatnya di Pantai Dugong Bintan.
“Operasi itu dipimpin langsung oleh Kasatpolairud, AKP Suardi. Bersama anggota, mereka berhasil mengamankan 35 TKI ilegal,”ujar Boy, Minggu (17/2/2020).
TKI ilegal yang diamankan, terdiri dari 29 orang laki-laki dan 6 orang perempuan. Sebelum diberangkatjan, ke 35 orang TKI itu mengaku ditampung di Kota Tanjungpinang.
Kapolres mengatakan, lokasi keberangkatan para TKI ini tergolong baru, biasanya para TKI diberangkatkan di pelabuhan tikus yang berada di Desa Berakit, Kampung Bugis Tanjunguban dan beberapa wilayah lainnya.
“Namun sekarang berada di pelabuhan Desa Malang Rapat.
Operasi ini berhasil dilakukan berkat informasi yang diperoleh dari warga,”sebutnya.
Kepolisian lanjut Boy, juga mengimbau, agar warga proaktif melaporkan segala kejadian ataupun kejahatan dilingkunganya ke pihak Polisian.
Penulis: Hasura
Komentar