Hendi Davitra Ajukan Gugatan Perdata dan Dalilkan Perma MA Untuk Membuktikan Kepemilikan Lahan di Kasus Hasan Cs

Kuasa Hukum kasus Pidana tersangka Hasan dan Kuasa Hukum Kasus Perdata Darma Parlindungan, Hendi Devitra SH  saat menggelar konferensi pers di Tanjungpinang Kamis (13/6/2024).(Foto: Roland/Presmedia)
Kuasa Hukum kasus Pidana tersangka Hasan dan Kuasa Hukum Kasus Perdata Darma Parlindungan, Hendi Devitra SH  saat menggelar konferensi pers di Tanjungpinang Kamis (13/6/2024).(Foto: Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kuasa Hukum Hasan dan Darma Parlindungan, Hendi Devitra SH, mengajukan gugatan perdata ke PN Tanjungpinang untuk membuktikan hak kepemilikan lahan di Kampung Baru km 23 Kelurahan Sei Lekop Kijang Bintan Timur.

“Saya tegaskan, gugatan itu bukan untuk membuktikan palsu atau tidak palsu. Tetapi, untuk membuktikan siapa lebih berhak,” katanya pada sejumlah wartawan saat menggelar konferensi di Tanjungpinang, Kamis (13/6/2024).

Namun demikian, Hendi mengaku menyayangkan adanya pemberitaan yang telah terbit atas gugatan perdata yang telah diajukan ke PN Tanjunginang. Sebab, Ia mengaku tidak mau cepat-cepat untuk bersuara.

“Tau-tau sudah naik beritanya. Saya tidak, Mau cepat-cepat,” kata Hendi.

Manfaatkan Perma Nomor 1 Tahun 1956 Tentang (Prejudicieel Geschil)  

Selain menguji secara perdata kepemilikan lahan dengan menggugat PT.Expasindo dan PT.Propertindo serta BPN ke PN, Hendi mengatakan, juga ada Perma Nomor 1 MA Tahun 1956 tentang upaya MA dalam mengisi kekosongan hukum (Prejudicieel Geschil), terhadap proses hukum mana yang dikedepankan Pengadilan jika terdapat gugatan perdata dan Pidana.

“Faktanya sekarang ada gugatan Perdata. Dan seandainya nanti benar gugatan perdata yang diajukan (dikabulkan hakim-red) bahwa lahan tersebut adalah hak-nya Darma Parlindungan. Apakah objek SKT dan SKPPT yang dilakukan Hasan itu palsu?,” ujarnya bertanya.

Selanjutnya ka dia lagi, Sesuai dengan ketentuannya hukum yang disandarkan pada pasal 81 KUHPidana Jo Pasal 1 peraturan MA nomor 1 tahun 1956. “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus menentukan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan PN tentang pemeriksaan perkara perdata tentang ada atau tidak adanya hak perdata itu”.

“Itu-lah mengapa dengan adanya sengketa Perdata ini kami mohon kepada aparat penegak hukum. Karena kontek pemeriksaan perkara ini tidak berhenti di tingkat penyidikan Kepolisian saja, tetapi akan ada penuntutan dari kejaksaan dan pembuktian di Pengadilan nantinya,” kata Dia.

Apakah benar tersangka Hasan ini nantinya, bersalah atau tidak? “Itulah sebabnya mengapa selalu kita mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Selai itu, objektivitas penegakan hukum yang dilakukan penegak hukum terhadap kliennya itu, juga diharapkan benar-benar dilaksanakan. Sehingga tujuan penegak hukum itu memenuhi asas kepastian, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum.

Terkait pengakuan kepemilikan lahan oleh PT.Expasindo dan PT.Propertindo, Hendi mengatakan, dalam ranah hukum perdata, juga terdapat aturan yang mengatur, suatu keadaan dimana orang menelantarkan tanahnya lebih dari 20 tahun, tidak dikuasai akan menimbulkan hak orang menguasai.

Sayangkan Penahanan Hasan

Hal lainya dikatakan Hendi, juga sangat menyesalkan penahanan kliennya oleh Penyidik Polisi setelah sebelumnya telah ditetapkan tersangka, diberhentikan sebagai Pj.Walikota dan ditahan.

“Penahanan yang dilakukan Polres Bintan itu saya menyesalkan. Bukan masalah Equality Before The Law. Tetapi kami menekankan kepada penetapan tersangka itu, karena itu upaya paksa sepatutnya harus didasarkan pada 2 alat bukti dan didukung dengan barang bukti,” tegasnya.

Sebab lanjut dia, bentuk-bentuk pemalsuan surat didalam hukum itu ada 2 fisik. Namun dalam permasalahan klien, terdapat sengketa persoalan penguasaan tanah yang tidak diganti rugi, kemudian dikeluarkan SKT dan SKPPT dan oleh Polisi diduga Palsu.

Kendati demikian, Hendi Devitra menyatakan, terhadap penetapan dan penahanan klien itu, pihaknya tidak akan mengajukan praperadilan.

“Sebelumnya pernah terpikirkan. Tapi kami mencari opsi yang lebih profesional. Kita Tidak menghalangi penyidikan dan mengkritisi penyidikan, Tetapi kami memberikan kontribusi supaya proses itu betul-betul berjalan sesuai harapan tujuan penegakan hukum,” katanya.

Sebelumnya, Seorang Warga Batam Darma Parlindungan, menggugat PT.Expasindo, PT.Bintan Propertindo serta BPN ke PN Tanjungpinang atas kepemilikan SKT dan SKPPT yang dikeluarkan mantan camat, lurah dan juru ukur tersangka Hasan Cs.

Gugatan diajukan Darma Parlindungan melalui kuasa hukumnya Hendie Devitra SH ke PN Tanjungpinang dan teregister dengan nomor perkara: 33/Pdt.G/2024/PN Tpg tanggal 06 Juni 2024.

Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra, membenarkan adanya gugatan penggugat Darma Parlindungan melalui kuasa Hukumnya Hendie Devitra SH yang didaftarkan di PN Tanjungpinang itu.

“Benar ada didaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan teregistrasi di PN Tanjungpinang,” ujarnya Selasa (11/6/2024).

Penulis:Roland 
Editor :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com