PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Sebanyak 2.378 orag Warga Binaan Pemasyarakat (PWB) Lapas dan rutan di provinsi Kepri, menerima remisi umum atau pengurangan masa tahanan pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-74. Sebanyak 98 orang diantaranya langsung dinyatakan bebas. Remisi diserahkan oleh Plt.Gubernur Kepri H.Isdianto di Lapas Narkotika Kelas II A, KM. 18 Kijang Tanjungpinang, Usai melaksanakan Upacara detik-detik Proklamasi HUT-RI ke 74,Sabtu,(17/8/2019).
Kepada Warga binaan penerima Remisi Plt.Gubernur Kepri mengatakan, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai hak dari Warga Binaan di Lapas dan Ruitan, tapi juga merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berhasil mengubah perilakunya menjadi lebih baik, dan dapat meningkatkan kompetensi dan mengembangkan keterampilanya untuk kembali hidup mandiri, ketika kembali ke tengah-tengah masyarakat.
“Melalui pemberian remisi ini, Warga Binaan diharapkan terus taat dan patuh dengan hukum dan norma yang berlaku sebagai bentuk tanggungjawab baik kepada Tuhan maupun masyarakat,”ujar Isdianto.
Lebih lanjut Isdianto mengatakan bahwa, kondisi Lapas dan Rutan yang saat ini terus mengalami kelebihan kapasitas, tentu menjadi permasalahan dan menjadi alasan pembenar untuk dapat terjadinya beragam penyimpangan seperti pengendalian narkoba, pungli, penggunaan ponsel di area lapas dan rutan.
“Maka langkah dan upaya harus terus dilakukan dalam membenahi dan menyelesaikan permasalahan ini dengan program program yang strategis,� lanjut Isdianto.
Menyikapi kelebihan kapasitas tersebut, menurut Isdianto sepatutnya harus dipandang kearah yang lebih positif. Yang mana patut dijadikan modal utama dalam membentuk SDM yang unggul sesuai dengan tema hari kemerdekaan tahun 2019 ini.
“Diharapkan jajaran rutan dan lapas dapat menjadi institusi yang mampu menyiapkan masyarkaat yang tangguh, berketerampilan, berproduktifitas tinggi dan dapat bersaing,”tambah Isdianto.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Zaeroji dalam sambutannya mengatakan, mengucapkan terimakasih kepada Plt.Gubernur beserta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kepri yang selama ini terus menjalin kerjasama yang baik sehingga membantu kelancar tugas dari kanwil kemenkumham Kepri.
Zaeroji menyampaikan bahwa, untuk lapas dan rutan yang ada di keseluruan Kepri saat ini mengalami kelebihan kapasitas yang mana hanya 2.505 orang kapasitas dan untuk jumlah warga binaan yang terdata mencapai 4.632 orang. Atau kelebihan kapasitas sebesar 85 persen.
Kanwil Kumham kata Zaeroji berencana kedepan akan melaksanakan sejumlah program kerja antara lain peningkatan status rutan Karimun dan pembangunan lembaga pembina khusus anak di Tanjungpinang.
“Pembinaan warga binaan akan berhasil dan berdaya guna dikarenakan 3 faktor antara lain petugas, warga binaan itu sendiri dan masyarakat yang ketiganya terus bersinergi sehingga ketika warga binaan kembali kemasyarakat dapat menjadi warga yang taat hukum, aktif dan produktif dalam pembangunan,”katanya.
Remisi sendiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor:4984 PK.01.01.02 tahun 2019 dengan rincian dari jumlah WBP yang mendapat Remisi sebanyak 2.378 orang, dengan Remisi sebagian sebanyak 2.280 orang dengan rincian 1 bulan sebanyak 439 orang, 2 bulan sebanyak 442 orang, 3 bulan sebanyak 586 orang, 4 bulan sebanyak 492 orang, 5 bulan sebanyak 274 orang dan 6 bulan sebanyak 47 orang.
Kemudian untuk Remisi seluruhnya yakni langsung bebas berjumlah 98 orang dengan rincian 1 bulan sebanyak 28 orang, 2 bulan sebanyak 15 orang, 3 bulan sebanyak 20 orang, 4 bulan sebanyak 13 orang, 5 bulan sebanyak 18 orang dan 6 bulan sebanyak 4 orang.(Presmedia)
Komentar