Ignatius Apung Dituntut 3 Tahun Penjara atas Penipuan Proyek KPU

 Ignatius Apung Oktaviawan, terdakwa kasus penipuan proyek pembangunan gedung Bawaslu dan KPU Provinsi Kepulauan Riau, dituntut hukuman 3 tahun penjara JPU di PN Tanjungpinang, Senin (25/3/2025). (Foto-Presmedia.id)
Ignatius Apung Oktaviawan, terdakwa kasus penipuan proyek pembangunan gedung Bawaslu dan KPU Provinsi Kepulauan Riau, dituntut hukuman 3 tahun penjara JPU di PN Tanjungpinang, Senin (25/3/2025). (Foto-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Ignatius Apung Oktaviawan, terdakwa kasus penipuan proyek pembangunan gedung Bawaslu dan KPU Provinsi Kepulauan Riau, dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (25/3/2025).

Jaksa menyatakan, terdakwa Ignatius Apung Oktaviawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penipuan terhadap Sugianto alias Ayong, sesuai dengan dakwaan alternatif Pasal 372 KUHP.

“Atas perbuatannya, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun,” ujar Jaksa Lunita Jawani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Jaksa juga menyatakan bahwa masa pidana terdakwa akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.

“Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan JPU ini, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan berencana mengajukan pledoi atau pembelaan.

Ketua Majelis Hakim, Fausi, yang didampingi Hakim Anggota Boy Syailendra dan Amir Rizki Apriadi, menunda sidang hingga 14 April 2025 untuk agenda pembelaan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Sugianto alias Ayong, yang merasa tertipu oleh Ignatius Apung Oktaviawan.

Ayong mengungkapkan, bahwa terdakwa, yang merupakan rekan bisnisnya, menjanjikan proyek pembangunan gedung Bawaslu dan KPU Provinsi Kepulauan Riau.

Namun, proyek yang dijanjikan tersebut tidak pernah terealisasi, meskipun Ayong telah menyerahkan uang sebesar Rp42,5 juta kepada terdakwa.

Merasa dirugikan, Ayong akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, yang kemudian menyeret Ignatius Apung Oktaviawan ke meja hijau.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi