
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu 14,16 gram, Hendri dan Cahya Hadi Saputra divonis 5 tahun dan 6 bulan serta 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh hakim PN Tanjungpinang Selasa (11/4/2023).
Dalam putusan, Hakim Isdaryanto didampingi Hakim Risbarita Simarangkir dan Siti Hajar Siregar menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa Hendri dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” kata hakim.
Sementara terhadap terdakwa Cahaya Hadi hakim juga menyebut menghukum 6 tahun dan 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan.
Sementara itu barang bukti 6 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14,16 gram serta alat isap bong, timbangan, 2 unit handphone Redmi dan Vivo, dan digital dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara sepeda motor Jupiter Z dirampas untuk negara, sedangkan Sepeda Motor Vario Warna abu-abu dikembalikan kepada pemiliknya.
Atas putusan ini, Terdakwa dan Kuasa hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur