Jaksa di Kepri Hanya Mampu Selamatkan Rp15,5 M Kerugian Negara dari Kasus Korupsi 2021

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Sugeng Riadi
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Sugeng Riadi (Foto:Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Kerja Kejaksaan di Kepri, mulai dari dua cabang kejaksaan, 6 Kejaksaan Negeri dan satu kejaksaan Tinggi hanya mampu mengembalikan nilai kerugian negara Rp15.5 miliar lebih dari kasus korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2021.

Adapun jumlah penanganan perkara korupsi yang dilakukan seluruh Satker Kejaksaan, penyelidikan berjumlah 23 kasus, penyidikan 21 perkara dan penuntutan 17 perkara, sedangkan Eksekusi 21 perkara.

“Dari penanganan kasus korupsi itu, jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan seluruhnya Rp 15,5 Miliar lebih sepanjang 2021,” kata Kepala kejaksaan tinggi Kepri Hari Setyono dalam konferensi Pers refleksi kinerja Jaksa di Kepri 2021, di Kejati Kepri Senin (3/1/2022).

Sedangkan untuk perkara tindak pidana khusus lainya, seperti Kepabeanan, Cukai dan Pajak Perbankan lanjut Kejati, jumlah kasus yang masuk ke prapenuntutan ada 4 perkara, Penuntutan 13 Perkara, Eksekusi 21 perkara.

“Kemudian tindak pidana perpajakan, prapenuntutan dan penuntutan ada satu perkara dan eksekusi 1 perkara,” lanjutnya.

Dibidang Perdata dan Tata Usaha negara, Jaksa di Kepri dikatakan, juga telah melakukan kerjasama sebanyak 15 kegiatan, Bantuan hukum dan Litigasi sebanyak 16 SKK, Non litigasi sebanyak 126 SKK, Penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp.6.6 Miliar lebih.

“Bidang Tata Usaha negara juga telah dilaksanakan bantuan hukum litigasi sebanyak 2 perkara, pendampingan hukum 34 kegiatan, pendapat hukum 6 kegiatan dan Pelayanan hukum sebanyak 34 kegiatan,” ujarnya.

Penulis:Redaksi
Editor  :Redaksi