
PRESMEDIA.ID– Sidang perkara kasus pengeroyokan dan penganiayaan pengusaha laundry di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang ditunda, karena saksi fakta tidak hadir. Jaksa mengaku, telah memanggil saksi dengan surat panggilan yang dikirim melalui pesan WhatsApp (WA).
Perkara ini menjerat dua terdakwa kakak beradik, Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria.
Hal ini terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Aderia Dwi Afanti, SH, menanyakan kehadiran saksi yang akan dihadirkan JPU untuk pembuktian perkara.
Menanggapi pertanyaan itu, JPU Desta Garinda Rahdianawati dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyampaikan, bahwa saksi belum dapat diperiksa karena tidak hadir meskipun telah dipanggil.
Jaksa Panggil Saksi Via WhatsApp
Selanjutnya, ketika majelis hakim meminta bukti relaas atau surat pemanggilan resmi terhadap saksi, JPU tidak dapat menunjukkannya dan mengakui pemanggilan hanya dilakukan melalui pesan WhatsApp.
“Surat pemanggilan saksi kami sampaikan melalui pesan WhatsApp, Yang Mulia,” ujar JPU di persidangan.
Hakim Tegaskan Panggilan via WA Tidak Sah
Mendengar penjelasan itu, Ketua Majelis Hakim menegaskan, JPU tidak mampu membuktikan pemanggilan saksi dilakukan secara patut dan sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Jika majelis meminta bukti secara sah dan tidak bisa dibuktikan, berarti pemanggilan itu tidak patut,” tegas Aderia Dwi Afanti.
Majelis hakim pun kembali memerintahkan JPU untuk melakukan pemanggilan ulang saksi sesuai prosedur undang-undang yang berlaku.
Akibat ketidaktertiban administrasi pemanggilan saksi tersebut, persidangan akhirnya ditunda selama satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada jaksa memperbaiki prosedur pemanggilan.
Kronologi Kasus Pengeroyokan Pengusaha Laundry
Sebelumnya, Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria ditetapkan sebagai tersangka sekaligus terdakwa atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Risma Hutajulu, seorang pengusaha laundry.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, pada Rabu (23/7/2025).
Korban mengaku sebelum kejadian sering didatangi beberapa pria yang ingin menemui terdakwa. Karena tidak pernah ditemui, para pria tersebut kerap duduk di depan tempat usaha laundry miliknya.
“Rumah kedua terdakwa pagarnya tinggi, ada bel tapi pintu tidak dibuka. Mereka bilang menagih utang dari Batam,” ungkap korban.
Pada hari kejadian, para pria tersebut kembali datang pada pagi hari. Setelah korban pergi membeli makan siang dan kembali, para pria itu sudah tidak berada di lokasi.
Tak lama berselang, terdakwa Evita Intan Ceria datang dan menanyakan pembicaraan korban dengan para pria tersebut dengan nada kasar.
“Ngomong apa sama orang-orang yang datang ke rumah?” kata korban menirukan ucapan terdakwa.
Adu mulut pun tak terhindarkan hingga berujung pada pemukulan dan penjambakan, yang dilakukan oleh Evita dan dibantu oleh adiknya, Sherina.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, kemudian Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi












