Jaksa Tuntut Mantan Dirut dan Kadiv Keuangan BUMD Bintan 8 dan 5 Tahun Penjara

Sidang virtual agenda tuntutan Jaksa dengan terdakwa Risalasih dan Teddy Ridwan atas dugaan korupsi DJIP BUMD Bintan tahun 2016 dan 2019 di PN Tanjungpinang
Sidang virtual agenda tuntutan Jaksa dengan terdakwa Risalasih dan Teddy Ridwan atas dugaan korupsi DJIP- BUMD Bintan tahun 2016 dan 2019, di PN Tanjungpinang, Senin (26/7/2021). (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan Eka dan Yustus menuntut terdakwa Risalasih dan Teddy Ridwan mantan Dirut dan mantan Kadiv Keuangan BUMD Bintan masing-masing 8 tahun dan 5 tahun penjara.

Keduanya dituntut atas dugaan korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DJIP) BUMD Bintan tahun 2016 dan 2019, dalam sidang virtual di PN Tanjungpinang Senin (26/7/2021).

Dalam tuntutan, JPU Eka menyatakan kedua terdakwa dituntut terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DJIP) pada BUMD Bintan tahun 2016 dan 2019 yang mengakibat kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar.

Hal itu sebagaimana dakwaan primer melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

“Menuntut terdakwa Risalasih dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ucap JPU.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa Risalasih dengan hukuman tambahan mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp565 juta. Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

“Menuntut terdakwa Teddy Ridwan dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Eka.

Selain tuntutan hukuman pokok, Jaksa juga menuntut terdakwa Teddy Ridwan dengan hukuman tambahan mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp142 juta. Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sementara itu barang bukti uang sejumlah Rp3,7 miliar yang disita dari sejumlah perusahan yang diberi investasi, terdiri dari pada tahap penyidikan Rp905 juta dan pada tahap penuntutan Rp110 juta dikembalikan ke kas negara melalui kas daerah Pemerintah Kabupaten Bintan.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Colderia Sitinjak menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Eduart MP Sihaloho serta didampingi oleh dua orang Majelis Hakim anggota, Suherman dan Yon Efri menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan kedua terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Risalasih sebagai mantan Direktur BUMD PT BIS Kabupaten Bintan 2015-2019 dan terdakwa Teddy Ridwan sebagai mantan Kepala divisi keuangan BUMD PT BIS, melakukan tindak pidana Korupsi dalam pengelola penyertaan modal Pemerintah Daerah Bintan di BUMD PT BIS pada tahun 2015 sebesar Rp4,7 miliar.

Berdasarkan hasil audit laporan keuangan BUMD PT.BIS tahun buku 2016 dan 2017, ditemukan piutang laba dari pendapatan investasi jangka pendek yang belum dibayarkan CV Safina Aircond Services (SAS) sebesar Rp252 juta.

Selain itu ditemukan piutang laba dari pendapatan investasi jangka pendek yang belum dibayarkan CV SAS sebesar Rp252 juta. Syaiful senilai Rp128,7 juta dan pengusaha warga Negara Singapura bernama M Andi Bin Kamis senilai Rp21,5 juta.

PT Chantika digunakan untuk operasional sebab perusahan mitra telah memiliki kapal dan sumber air bersih. Sehingga biaya untuk usaha ini, PT BIS mengeluarkan biaya dana sebesar Rp210 juta. CV SAS sebesar Rp185 juta. Barbershop (franchise) dengan STARSBOX sebesar Rp436,5 juta.

Penulis: Roland
Editor: Ogawa