
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Nguan Seng alias Henky, terdakwa penipuan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaldi Akri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (29/7/2021).
Dalam tuntutannya, Zaldi menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu.
Terdakwa juga, sebut Zaldi, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Hal itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
“Untuk itu, menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun penjara,” kata Zaldi.
Atas tuntutan ini terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Guntur Pambudi Wijaya dan Tofan Husma Pattimura menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, kejadian itu berawal pada awal bulan Mei 2019, pada saat korban Laurence M Takke dan saksi Supratman serta Lie Gek Tjua sedang berada di rumah korban di Jalan Kampung Jawa Kota Tanjungpinang.
Korban menyuruh Lie Gek Tjua untuk cari tahu pemilik lahan yang berbatasan dengan tanahnya di Galang Batang, mulai di bibir pantai sampai ke depan pinggir Jalan Raya yang ada jalan masuk ke bibir pantai.
Setelah mengetahui bahwa tanah itu milik terdakwa, kemudian saksi Lie diperintahkan untuk menanyakan apakah tanah itu dijual. Kemudian Lie ke rumah terdakwa di Jalan Tambak Kota Tanjungpinang.
Sehingga akhirnya disepakati pertemuan di Potong Lembu bahwa lahan itu kurang lebih 12 hektar dengan dasar kepemilikan SKT, tetapi surat-surat tanah itu atas nama orang lain. Korban membeli tanah itu untuk membangun pelabuhan. Dengan harga tanah permeternya Rp225 ribu.
Hingga akhirnya terdakwa menyerahkan 8 SKT kepada korban dengan luas 6 hektar masing-masing Akta Pengoperan Hak dengan harga sebesar Rp700 juta. untuk pembayaran tanah.
Uang tersebut, telah diserahkan seluruhnya ternyata sampai jatuh tempo balik nama SKT juga belum dilakukan oleh terdakwa, sehingga korban mengalami kerugian Rp6,7 juta.
Penulis: Roland
Editor: Ogawa
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com










