
PRESMEDIA.ID– Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bintan Hery Wahyu memperoleh bersyarat dari Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.
Terdakwa korupsi ini, mulai menghirup udara segar sejak 30 Juli 2025. Namun dia harus wajib lapor dan mendapatkan bimbingan dari Bapas Tanjungpinang selama tiga tahun kedepan.
Hery Wahyu sebelumnya dipenjara karena terjerat kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Bintan Utara 2018 lalu senilai Rp2,44 miliar.
Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto mengatakan Hery Wahyu yang merupakan napi kasus korupsi telah diusulkan mendapatkan bebas bersyarat di tahun ini.
“Usulan tersebut juga telah disetujui oleh Kanwil Kepri hingga Pusat. Sehingga bersangkutan dapat menghirup udara segar pada 30 Juli 2025,” ujar Untung ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (5/8/2025).
Napi kasus korupsi ini, kata Untung, telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada 2022 lalu dengan hukuman 5 tahun dan subsider 4 bulan penjara.
Kemudian bersangkutan sempat ditahan di Rutan Tanjungpinang dan akhirnya dipindahkan di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang.
“Jadi dia masuk ke lapas ini sejak 2022. Dia merupakan salah satu dari 37 napi kasus korupsi yang menjalani hukuman di lapas ini,” katanya.
Hery Wahyu Bebas Bersyarat Karena Berkelakuan Baik
Disinggung pihak lapas mengusulkan Hery Wahyu untuk mendapatkan bebas bersyarat. Untung menjelaskan bahwa bersangkutan sebenarnya harus menjalani masa hukuman hingga dinyatakan bebas murni atau ekspirasi pada 6 April 2027.
Dikarenakan bersangkutan sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Lalu berkelakuan baik dalam menjalani hukuman, rajin ibadah, komunikasinya baik dan telah mengikuti pembinaan keagamaan dan spritual serta remisi sehingga diusulkan bebas bersyarat.
“Karena berkelakuan baik jadi hak-haknya juga harus didapatkan. Maka dari itulah kita usulkan agar Hery Wahyu mendapatkan bebas bersyarat,” jelasnya.
Meskipun telah mendapatkan bebas bersyarat, Hery Wahyu tetap harus melaksanakan wajib lapor dan mengikuti bimbingan dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang.
Pembimbingan ini juga mendapatkan pengawasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Wajib lapor dan bimbingan itu harus dijalani Hery Wahyu hingga 6 April 2028.
“Hery Wahyu bebas murninyakan 6 April 2027. Jadi masa pembibingannya itu ditambah satu tahun dari waktu bebas murni. Sehingga bersangkutan harus jalani bimbingan dan wajib lapor hingga 6 April 2028,” ucapnya.
Jika selama tiga tahun kedepan dalam mendapatkan bimbingan bersangkutan kembali berbuat ulah atau terjerat pidana maka bebas bersyaratnya akan dicabut dan sisa hukumannya akan ditambah dengan vonis hukuman yang baru.
“Seandainya Hery Wahyu kembali dipidana maka sisa hukumannya 1 tahun 9 bulan dari 30 Juli 2025-6 April 2027 itu akan ditambahkan ke hukuman yang dihasilkan dari pidana baru,” tutupnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi