Jual Lahan Ibu Angkat, Maulana Arif Alias Uul Didakwa Penipuan dan Penggelapan di PN Tanjungpinang

Gedung PN Tanjungpinang di jalan Senggarang-kota Tanjungpinang. (Dok-Presmedia.id) 
Gedung PN Tanjungpinang di jalan Senggarang-kota Tanjungpinang. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Terdakwa Maulana Arif alias Uul didakwa dengan pasal berlapis atas kasus penipuan dan penggelapan lahan milik ibu angkatnya. Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada sidang Rabu, 18 Desember 2024.

Perkara dengan nomor register 391/Pid.B/2024/PN Tpg ini, diajukan JPU Adya Kurniawan Lerama dari Kejaksaan Negeri Bintan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan, Jaksa menyatakan terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (penipuan).

Menurut dakwaan, terdakwa Maulana Arif alias Uul adalah anak angkat dari saksi Hj. Ciah Sutarsi dan H. Ramli (alm) sejak 1980.

Pada tahun 2017, Hj. Ciah Sutarsi meminta terdakwa untuk mengecek lahan seluas 8 hektar di Kampung Jeropet, Gunung Kijang, yang dimiliki dengan Surat Keterangan Kepemilikan Kebun Nomor 51/SKT/IV/83 atas nama Yusen.

Namun, tanpa sepengetahuan ibu angkatnya, terdakwa menawarkan lahan tersebut kepada seorang warga bernama Tiwan. Setelah melihat kondisi lahan yang ternyata berupa bakau, Tiwan awalnya menolak membeli.

Dua bulan kemudian, terdakwa kembali menemui Tiwan dan menyebut bahwa ia membutuhkan dana untuk pengobatan orang tuanya. Terdakwa menawarkan harga Rp240 juta, tetapi Tiwan hanya bersedia membeli dengan harga Rp170 juta, asalkan dokumen kepemilikan tanah diurus terlebih dahulu.

Terdakwa kemudian meningkatkan status dokumen dari Surat G7 menjadi Sporadik atas nama Hj. Ciah Sutarsi. Selanjutnya, ia menjual lahan tersebut kepada Tiwan dengan 4 Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) atas nama Tiwan dan Siu Kim pada April 2018.

Proses penjualan ini menghabiskan dana sebesar Rp170 juta, yang diterima oleh terdakwa. Namun, transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari Hj. Ciah Sutarsi.

Merasa ditipu, Hj. Ciah Sutarsi melaporkan anak angkatnya itu ke pihak kepolisian. Kasus ini kini bergulir di PN Tanjungpinang, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Rabu, 8 Januari 2025.

Majelis Hakim PN Tanjungpinang akan melanjutkan sidang untuk mendalami bukti dan keterangan saksi pada jadwal sidang berikutnya.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi