PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Ridho Akbar alias Rido, oknum anggota Polres Tanjungpinang yang terjebak kasus narkoba, ditangkap saat berdinas di Satuan Sabhara Polres Tanjungpinang sekitar pukul 12.30 WIB, Rabu (24/6/2020) lalu.
Hal itu dikatakan Heru Sukmadinata dan Eben Agustinus, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, saat memberi keterangan sebagai saksi atas terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (7/12/2020).
Kepada majelis hakim Heru, mengatakan penangkapan terdakwa Ridho Akbar alias Rido dilakukan atas keterangan terdakwa Rahmad Rainal (dituntut secara terpisah-red), atas kepemilikan Narkoba jenis sabu 0,20 gram, di jalan Yos Sudarso Tanjungpinang dua hari Seninnya.
“Dari introgasi yang kami lakukan kepada Rahmad, awalnya membantah mendapat sabu itu dari orang lain bukan Ridho,”kata Heru.
Namun keesokan harinya, sesuai barang bukti Handphone, ada pesan singkat atau percakapan terdakwa Rahmad dengan Ridho. Berawal dari situ kemudian terdakwa Rahmad Rainal mengaku bahwa, narkoba sabu itu dapat dari terdakwa Ridho.
Atas informasi itu, keesokan harinya, Terdakwa Ridho ditangkap saat berdinas, kepada penyidik Ridho juga mengakui, barang bukti sabu milik Rahmad dibeli darinya.
“Esoknya kami menangkap terdakwa Ridho dan akhirnya Ridho mengakui narkoba sabu itu dari dirinya,”ucapnya.
Ketika dilakukan introgasi terhadap terdakwa Ridho, lanjut saksi, kepada Polisi Terdakwa juga mengaku, bahwa narkoba itu didapat dari orang lain.
Dan kemudian terdakwa mengaku, narkoba itu didapat dari temannya Aidil anggota Sat Lantas Polres Tanjungpinang. Dan saat ditindak lanjuti, dan dilakukan pemeriksaan terhadap Aidil, yang bersangkutan membantah dan tidak menemukan barang bukti narkoba yang didapati terhadap Aidil.
Sementara itu, saksi Eben menambahkan, dari pengakuan terdakwa Rahmad Rainal, narkoba yang diterimanya dari Ridho itu, akan dipakai bersama dengan terdakwa.
Didalam dakwaan JPU, Ridho didakwa dengan pasal berlapis melanggar pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.
Dan dakwaan kedua, melanggar pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan dakwaan ketiga, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai memeriksa 2 saksi, Majelis Hakim kembali menghentikan pemeriksaan dan akan melanjutkannya kembali pada sidang mendatang dengan agenda memeriksa saksi lainnya, dan juga Terdakwa.
Penulis:Roland
Komentar