Polisi Musnahkan Narkoba Sabu 925,24 Gram Bawaan Penumpang KM.Bukit Raya

Pemusnahan sabu bawaan penumpang KM Bukit Raya di Mako Polres Bintan.
Pemusnahan sabu bawaan penumpang KM Bukit Raya di Mako Polres Bintan.

PRESMEDIA.ID, Bintan – Satres Narkoba Polres Bintan musnahkan sabu seberat 925,24 gram barang bawaan tersangka F, penumpang KM Bukit Raya yang ditangkap di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barang bukti sabu itu dilakukan Polisi dan dihadiri BC Tanjungpinang, KSOP Kijang Kelas III Tanjungpinang, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan di Halaman Mako Polres Bintan, Jumat (22/3/2024).

Wakapolres Bintan, Kompol Amir Hamzah, mengatakan, total berat kotor sabu yang diamankan dari tersangka F yang merupakan penumpang KM Bukit Raya sebanyak 1.016,75 gram.

“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 925,24 gram. Kalau yang sisihkan sebanyak 54,05 gram, ini untuk bukti persidangan nanti,” ujar Kompol Amir saat ekspos pemusnahan sabu.

Sabu ini berasal dari Kota Batam. Lalu tersangka F yang merupakan warga Kota Padang berdarah Aceh ini membawa sabu itu ke Kijang melalui Kota Tanjungpinang.

Setibanya di Kijang, sabu itu direncanakan akan dikirim ke Jakarta dengan menumpangi KM Bukit Raya. Namun penyelundupan barang haram itu gagal dilakukan karena terungkap oleh petugas di pelabuhan.

“Jadi tersangka F ini tertangkap membawa sabu tiga paket yang diikat di bagian badannya dengan isolasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, mengatakan tersangka F ini direkrut oleh bandarnya yang berinisial F juga di Lampung. Kemudian disuruh bertemu dengan M di Kota Batam.

“Untuk F dan M ini jadi buruan kita,” sebutnya.

Tersangka dijanjikan akan dibayarkan Rp30 juta untuk mengantarkan sabu itu dari Batam ke Jakarta. Untuk operasional, tersangka mendapatkan Rp 8 juta. Sebagian uang itu diberikan ke istri dan anaknya di Kota Padang.

Sebagian lagi uang itu dibelikannya handphone untuk komunikasi dengan F yang di Lampung dan M di Kota Batam.

“Atas perbuatannya F dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman seumur hidup,” ucapnya.

Sabu seberat 925,24 gram itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas. Lalu dicampurkan dengan cairan pembersih lantai. Setelah tercampur semua, air larutan sabun dan cairan pembersih lantai itu dibuang.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi