
PRESMEDIA.ID– Baru lima bulan menghirup udara bebas, seorang pria berinisial ZFR (26) kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah diduga membobol dan mencuri peralatan sound system dari dua masjid di Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
ZFR ditangkap setelah sempat menjadi buronan selama sekitar satu bulan. Ia diamankan polisi di sebuah warung di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Bobol Dua Masjid dalam Sehari
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, mengatakan dugaan pencurian tersebut terjadi pada 29 Juli 2026.
Dalam satu hari, ZFR diduga membobol dua masjid, yakni Masjid Al-Mustaqim di Kampung Bugis dan Masjid Jama’ Nurul Amin di kawasan Sakera, Tanjung Uban.
Dari kedua masjid tersebut, tersangka diduga mengambil sejumlah peralatan sound system.
“Tersangka beraksi pada 29 Juli 2026. Dalam satu hari itu, tersangka membobol dua masjid, yaitu Masjid Al-Mustaqim di Kampung Bugis dan Masjid Jama’ Nurul Amin di wilayah Sakera, Tanjung Uban, lalu mengambil sound system,” ujar Wisuda saat ditemui di Mapolsek Bintan Utara, Jumat (28/8/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat dan pemeriksaan rekaman CCTV di Masjid Al-Mustaqim.
Dari rekaman tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai ciri-ciri orang yang diduga melakukan pencurian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat hingga berhasil mengidentifikasi ZFR.
“Tersangka terekam CCTV saat melakukan aksinya. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat, identitas tersangka berhasil kami ketahui,” jelasnya.
Sehari setelah kejadian, tepatnya 30 Juli 2026, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan ZFR di sekitar Perumahan Lobam Bestari.
Namun, ketika hendak diamankan, ZFR diduga melarikan diri ke arah Teluk Sasah dan meninggalkan sepeda motornya di kawasan semak belukar.
Wisuda mengatakan polisi sempat melakukan pengejaran terhadap ZFR. Namun, tersangka diduga berhasil bersembunyi di kawasan semak-semak.
“Kami sempat kejar-kejaran dengan tersangka. Tersangka kemudian bersembunyi di semak-semak. Kami melakukan pengepungan, tetapi tersangka berhasil kabur,” katanya.
Beberapa hari kemudian, polisi kembali mendapatkan informasi bahwa ZFR diduga bersembunyi di salah satu perkebunan kelapa di Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.
Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan tersangka. Namun, ZFR kembali berpindah hingga akhirnya diketahui berada di wilayah Desa Kelong.
Polsek Bintan Utara kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk melakukan penangkapan.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk melakukan penangkapan. Akhirnya tersangka diamankan tanpa perlawanan di salah satu warung di Desa Kelong pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Wisuda.
Pernah Dua Kali Masuk Penjara
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut ZFR pernah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali dalam perkara penggelapan.
Ia disebut baru bebas dari penjara pada Maret 2026 atau sekitar lima bulan sebelum kembali ditangkap dalam perkara dugaan pencurian sound system tersebut.
Polisi juga menyebut ZFR pernah melarikan diri saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.
Saat ini, ZFR telah ditahan di Mapolsek Bintan Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti tersebut antara lain:
-Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam;
-Satu buah ransel warna hitam;
-Satu unit mixer merek Clarity seri AX-8N;
-Satu unit amplifier merek BMB seri DA-1600 SE;
-Satu unit mixer merek Ashley warna hitam kombinasi putih.
Atas perkara tersebut, ZFR dipersangkakan melanggar Pasal 476 juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun dengan pemberatan sepertiga hukuman,” kata Wisuda.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












