Kajari Tanjungpinang Usut Dugaan Korupsi Pass Masuk Pelabuhan, Warga Minta Jaksa Periksa Mantan Wako dan Pj.Wako

Warga saat masuk ke Pelabuhan SBP.Tanjungpinang dikenaik tarif Rp10 ribu per sekali masuk (Foto: Dok-presmedia.id)
Warga saat masuk ke Pelabuhan SBP.Tanjungpinang dikenaik tarif Rp10 ribu per sekali masuk (Foto: Dok-presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang usut dugaan korupsi dana bagi hasil sharing fee pass masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang 2016-2024.

Dugaan korupsi ini terkait pengelolaan dana hasil pungutan pass masuk pelabuhan yang dikelola Pelindo bekerja sama dengan PT.Tanjungpinang Maju Bersama (TMB), selaku BUMD milik Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rahmad Lubis, membenarkan penyelidikan kasus tersebut. Saat ini, tim penyidik sedang mengumpulkan data dan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat Pemko Tanjungpinang, anggota DPRD, serta jajaran direksi Pelindo dan PT TMB.

“Masih dalam tahap penyelidikan. Kami mengumpulkan data serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” ujar Rahmad, Senin (29/9/2025).

Hal serupa juga disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Juprizal, yang menegaskan bahwa pengusutan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

“Untuk saat ini masih pendalaman, Pull data dan baket,” ujarnya.

Latar Belakang dan Perjanjian Sharing Fee Pass masuk Pelabuhan

Untuk diketahui, perolehan sharing fee bagi hasil perolehan Pas masuk pelabuhan SBP Tanjungpinang telah berlangsung sejak 2015. Perjanjian pengelolaan Pas masuk Pelabuhan ini, setiap tahun selalu diperbaharui Pelindo dan Pemerintah kota Tanjungpinang melalui PT.TMB sebagai perusahaan BUMD.

Pada Tahun 2023-2024 Perjanjian Kesepakatan pembagian sharing fee Pas masuk pelabuhan tertuang dalam Kesepakatan antara Pemkot dan SPMT Nomor: KS.01/11/9/1/HBPL/DISK/PLMT-24 dan nomor 181/1.1.01/8/NK/2024 tanggal 11 September 2024.

Perjanjian kesepakatan ini, kembali ditindaklanjuti melalui Kesepakatan Nomor; KS.02/27/12/2/B2.1/GM/TPI-23, nomor: 012/PKS/PT.TMB/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 c.q Novasi Perjanjian Nomor: KS.02/30/10/1/GM/GM/TGPI-24 dan nomor 18/PKS/PT.TMB/X/2024 dan nomor: KS.02/30/10/3/PMSN/KHPL/PLMT-24: tanggal 30 Oktober 2024.

Dalam kesepakatan terbaru antara Pemko Tanjungpinang melalui PT TMB dan Pelindo, ditetapkan pembagian sebagai berikut:
Pass Terminal Domestik – 10%
Pass Terminal Internasional WNA – 10%
Pass Terminal Internasional WNI – 10%
Pass Pengantar/Penjemput – 10%

Namun, besaran penerimaan daerah justru mengalami penurunan signifikan. Jika pada 2017–2019 Pemko Tanjungpinang menerima Rp3–4 miliar, sejak 2020 hingga 2023 jumlahnya anjlok menjadi hanya Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

Warga Minta Jaksa Periksa Mantan Wako dan Pj.Wako Tanjungpinang

Sejumlah warga mendesak agar kejaksaan memanggil mantan Wali Kota maupun Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang yang diduga ikut menerima dana pass masuk pelabuhan secara pribadi.

Seorang warga yang enggan disebut namanya menyebutkan, indikasi aliran dana dari Pelindo ke sejumlah mantan kepala daerah di luar mekanisme resmi melalui PT TMB.

“Mantan wali kota dan Pj wali kota diduga menerima dana pass masuk pelabuhan secara pribadi dari Pelindo untuk kepentingan sendiri,” ungkap salah seorang warga.

Senada dengan itu, Erwin, warga Tanjungpinang lainnya, meminta kejaksaan memeriksa aliran dana tersebut.

“Kami minta jaksa mempertanyakan dana yang diberikan Pelindo ke mantan kepala daerah ini,” tegasnya.

Publik kini menunggu langkah tegas kejaksaan dalam mengusut aliran dana dugaan korupsi pass masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang, serta memastikan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga tidak merugikan masyarakat.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi