
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan, siap menghadapi gugatan praperadilan Juliet Asri, tersangka dalam korupsi Tukar Guling Lahan (TGL) RRI.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Heri Setyono menegaskan hal itu, saat dikonfrimasi PRESMEDIA.ID atas gugatan tersangka Juliet terhadap Kejaksaan tinggi Kepri yang diajukan ke PN, Senin (9/8/2021).
“Hingga saat ini kami belum menerima pemberitahuan adanya mengajukan Prapid itu dari PN, Tapi dengan informasi ini Kami akan cek dulu, dan jika memang benar, kami akan pelajari dan siap menghadapi Praperadilan itu,” ujar Hari Setiyono, Senin (9/8/2021).
Kejati juga mengakui, jika saat ini penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Tukar Guling Lahan (TGL) RRI Tanjungpinang itu sedang berproses di penyidik pidana khusus Kejaksaan tinggi Kepri.
Penyidik Kejati Kepri sebelumnya juga menyebut, telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus mengatakan, ke empat saksi yang dipanggil dan diperiksa tim penyidik bidang pidsus Kejati Kepri itu adalah Hm Kepala RRI Stasiun Tanjungpinang, Rm sebagai mantan Kepala Desa Toapaya, H Tim Pelaksana Teknis Panitia Pelelangan (Pensiunan RRI) dan Ja selaku Tim Pelaksana Teknis yang merupakan (Pensiunan RRI).
Sebelumnya, Juliet Asri tersangka dugaan korupsi Tukar Guling Lahan (TGL) RRI Tanjungpinang mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kejati Kepri ke PN Tipikor Tanjungpinang. Praperadilan diajukan Permohonan atas sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Kepri dalam dugaan korupsi Tukar Guling Lahan (TGL) RRI tersebut.
Pengajuan permohonan Praperadilan Juliet Asri, didaftarkan Rabu, (04/82021 di PN Tanjungpinang dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Tpg melalui surat permohonanya Selasa,03 Agustus 2021.
Humas PN Tanjungpinang, Eduart MP Sihaloho membenarkan pengajuan praperadilan pemohon tersebut atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kepri dalam dugaan korupsi tukar guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang.
“Yang permohonan Praperadilanya ada didaftarkan di PN Tanjungpinang. Materi permohonanya, sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” kata Edward saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin (9/8/2021).
Saat ini lanjut Eduard, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk Hakim tunggal yang akan memeriksa permohonan praperadilan tersebut.
“Hakim yang ditunjuk memeriksa permohonan Praperadilan itu adalah hakim Tofan Husma Patimura dibantu Panitera Pengganti Muhiyar. Jadwal sidangnya direncanakan pada tanggal 16 Agustus 2021 mendatang,” pungkasnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi











