BPJS-TK-Tanjungpinang

Keberatan BB Disita Negara, Terpidana Narkoba Sabu Ajukan PK Putusan MA

Manager BPR Kepri Bintan, M Rahmad Syaroni jadi saksi terpidana Dika Tri Pamungkas mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). (Foto: Roland/Presmedia.id)
Manager BPR Kepri Bintan, M Rahmad Syaroni jadi saksi terpidana Dika Tri Pamungkas mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESEMDIA.ID, Tanjungpinang – Keberatan Barang Bukti (BB) Mobil dari kejahatan narkobanya disita negara. Terpidana narkotika sabu 5.172,11 gram Dika Tri Pamungkas, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Tanjungpinang.

Dalam petitum PK nya, terpidana melalui kuasa Hukumnya Dicky Eldina Oktaf dan Januarsah menyatakan, pemohon (PK) sangat keberatan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru Nomor 641/PID.SUS/2022/PT. PBR, tanggal 29 Desember 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap terkait dengan perampasan 1 unit mobil merk Toyota Yaris, Warna Putih dengan BP 1036 RY dalam kasus narkoba pemohon.

“Pemohon sangat keberatan dengan perampasan barang bukti satu unit mobil Toyota Yaris, Warna Putih BP 1036 RY dalam perkara Aquo,” ujarnya dalam sidang PK yang dipimpin Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi oleh Majelis Hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis(6/7/2023).

Pemohon menyatukan bahwa, atas putusan Judex factie, pemohon PK sangat keberatan, karena putusan tersebut dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam menerapkan hukum.

“Dalam hal ini, hakim tidak melaksanakan peradilan sesuai ketentuan undang-undang dan atau tidak obyektif dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara aquo,” ujarnya.

Adapun novum atau barang bukti baru, yang diajukan pemohon PK dalam sidang adalah, status barang bukti 1 unit mobil merk Toyota Yaris warna putih BP 1036 RY, dengan BPKB atas nama Rudi Hartono, belum pernah diungkapkan atau tidak pernah dikemukakan dipersidangan sebelum pemeriksaan perkara pada tingkat Pengadilan Negeri dan pemeriksaan pada tingkat banding (Judex factie).

“Mobil itu masih diagunkan oleh Lola Fauziah berdasarkan perjanjian kredit di PT.Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kepri,” jelasnya.

Dalam PK ini, kata Januarsjah, barang bukti yang diserahkan Perjanjian Kredit Nomor : 007/PK/BPR-KB/KC/IV/2020, tanggal 16 April 2020 antara Nyonya Lola Fauziah dalam perjanjian disebut pihak pertama dan debitur dengan PT. BPR.

Selanjutnya akta jaminan fidusia, yang dibuat dihadapan notaris Xanramaya, sertifikat jaminan fidusia nomor W32.00030842.AH 2020.

Jaminan fidusia lanjutnya, tercantum pemberi Fidusia Lola Fauziah dan Penerima Fidusia PT. BPR Kepri Bintan yang diterbitkan oleh Kemenkumham Kepri.

Selain itu, barang bukti BPKB, STNK, surat keterangan pajak daerah mobil Toyota Yaris BP 1036 RY, KTP atas nama Lola Fauziah dan kwitansi pembelian mobil Toyota Yaris.

“Bahwa perampasan untuk negara terhadap barang bukti itu Mobil Toyota Yaris BP 1036 RY berdasarkan putusan PT Riau hanya dapat dilakukan bilamana kepunyaan pemohon permohonan yang digunakan suatu tindak pidana,” Paparnya.

Kemudian pada saat penyitaan bukan dari tangan Lola Fauziah dan tidak dipergunakan oleh Lola Fauziah untuk melakukan tindak pidana dalam perkara aquo atau tidak terlibat langsung tindak pidana aquo.

” Kita minta Hakim menerima dan mengabulkan PK dari pemohon, memperbaiki putusan PT Riau yang diminta dalam PK dengan perbaikan sekedar barang bukti pada perkara,” Jelasnnya.

Usai persidangan, Manager BPR Kepri Bintan, M Rahmad Syaroni, mengatakan bahwa dari awal Bank BPR Kepri Bintan sebagai penerima jaminan fidusia atas mobil yang menjadi agunan tidak pernah mengetahui mobil Yaris menjadi barang bukti masalah tindak pidanan narkotika.

Bank BPR Kepri Bintan baru mengetahui setelah debitur menginformasikan mobil tersebut di rampas oleh negara.

Didalam persidangan, Rahmad yang dijadikan saksi bahwa terkait mengajukan keberatan atas putusan barang bukti yang dirampas oleh negara diberikan waktu 14 hari.

Rahmad menyampaikan bahwa Bank BPR Kepri Bintan tidak mengetahui ada aturan diberikan waktu 14 hari untuk melakukan keberatan atas putusan PT Riau.

“Kalau kita mengetahui pastiakan melakukan keberatan, karna disini Bank juga merasa dirugikan,” pungkasnya.

Kemudian persidangan ini ditunda dengan hingga satu pekan mendatang, dengan agenda jawaban dari Majelis Hakim PN Tanjungpinang.

Diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Riau menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Dika Tri Pamungkas dihukum pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 4 miliar subsider 10 bulan.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar