
Oleh:Sarafuddin, S.Pd.,M.Pd
PRESMEDIA.ID– Pagi hari di banyak sekolah Indonesia selalu dimulai dengan pemandangan yang sama. Anak-anak berlarian ke kantin setelah jam pelajaran pertama berakhir.
Di sana, berjejer makanan warna-warni, gorengan yang renyah, minuman berwarna, dan jajanan serba instan dengan rasa yang menggoda, murah, cepat, dan mengenyangkan.
Namun, di balik keceriaan itu tersembunyi masalah gizi dan keselamatan anak yang kian mengkhawatirkan.
Kantin sekolah seharusnya menjadi bagian dari ekosistem pendidikan yang menyehatkan. Namun faktanya, banyak kantin justru menjadi “Ladang Bisnis” tanpa pengawasan memadai.
Tidak sedikit kantin yang menjual makanan tinggi lemak, garam, gula, dan bahan pewarna sintetis.
Hasil penelitian Balitbang Kemenkes (2023) menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen jajanan di Sekolah Dasar di Indonesia tidak memenuhi standar gizi dan keamanan pangan.
Anak-anak menjadi sasaran empuk industri makanan murah, sementara sekolah dan pemerintah seringkali menutup mata atas alasan ekonomi.
Selama kantin bisa “mandiri” dan menghasilkan uang, sedikit yang peduli apakah makanan itu sehat atau berbahaya.
Di sinilah letak ironi terbesar pendidikan kita dimana sekolah mendidik anak tentang pentingnya gizi seimbang, tapi di waktu istirahat mereka membeli jajanan penuh pewarna.
Masalah gizi anak, bukan urusan selera, melainkan urusan konstitusional. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, termasuk memperoleh lingkungan yang sehat dan pelayanan kesehatan.
Sedangkan Pasal 45A Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No.35 Tahun 2014) menyatakan: “Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban menyediakan makanan yang bergizi seimbang bagi anak”.
Kata “berkewajiban” di sini mengandung makna hukum yang kuat bukan anjuran. Artinya, negara wajib memastikan bahwa anak-anak tidak dirugikan oleh sistem yang dibiarkan tanpa regulasi.
Kantin sekolah bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan bagian dari lingkungan belajar yang harus tunduk pada prinsip child-friendly schools sebagaimana direkomendasikan oleh UNICEF dan diterapkan melalui kebijakan Sekolah Sehat oleh Kemendikbudristek.
Namun, apakah semua sekolah menerapkannya dengan konsisten? Sayangnya, banyak sekolah negeri maupun swasta yang justru menyerahkan urusan kantin ke pihak ketiga, tanpa regulasi dan tanpa pengawasan dinas kesehatan.
Akibatnya, anak-anak menjadi korban pasar, bukan penerima manfaat kebijakan publik.
Fenomena lain yang tak kalah menarik adalah komersialisasi kantin sekolah. Banyak sekolah yang menjadikan kantin sebagai sumber pemasukan tambahan baik melalui sistem sewa lapak, bagi hasil, atau iuran bulanan.
Model ini, memang membantu keuangan sekolah tetapi seringkali mengorbankan aspek kesehatan anak.
Tidak ada mekanisme seleksi yang memastikan bahwa penjual memiliki izin edar, pelatihan keamanan pangan atau bahkan alat masak yang higienis semuanya berjalan atas dasar kepercayaan dan kebiasaan lama.
Dalam praktiknya, hak anak atas gizi, dan keamanan pangan dikalahkan oleh kepentingan ekonomi mikro.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 111 menegaskan bahwa penyelenggara tempat umum (termasuk sekolah) wajib menjamin keamanan makanan dan minuman yang disediakan.
Jika aturan ini diabaikan, maka secara hukum, penyelenggara sekolah dapat dimintai tanggung jawab administratif, bahkan pidana, jika kelalaian menyebabkan gangguan kesehatan.
Data Kementerian Kesehatan (2024) menunjukkan bahwa prevalensi stunting di Indonesia masih mencapai 21,5 persen. Salah satu penyebab utamanya adalah pola makan tidak seimbang sejak usia sekolah dasar.
Ironisnya, banyak sekolah justru memperkuat kebiasaan buruk itu dengan menyediakan jajanan tinggi kalori dan minim nutrisi.
Di sisi lain, sekolah-sekolah daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), kantin yang sehat justru tidak ada sama sekali. Anak-anak membawa bekal seadanya nasi tanpa lauk atau sekadar gorengan.
Kesenjangan gizi antarwilayah ini menunjukkan bahwa hak atas makanan bergizi belum benar-benar merata.
Masalah kantin sekolah seharusnya tidak dibiarkan berjalan “Ala pasar bebas”. Negara melalui Kemendikbudristek, Kemenkes, dan pemerintah daerah perlu mengintegrasikan regulasi kantin sehat sebagai bagian dari kebijakan pendidikan nasional.
Beberapa langkah yang bisa ditempuh adalah:
- Standarisasi nasional kantin sehat melalui peraturan menteri bersama (Kemendikbud & Kemenkes).
- Pelatihan wajib bagi pengelola kantin sekolah tentang gizi dan keamanan pangan.
- Audit gizi sekolah tahunan sebagai bagian dari penilaian akreditasi.
- Larangan menjual makanan ultra-proses (tinggi gula/pewarna) di lingkungan sekolah.
- Subsidi bahan pangan sehat bagi sekolah di daerah tertinggal.
Langkah-langkah ini bukan hanya strategi kesehatan, tapi juga bentuk nyata tanggung jawab hukum negara terhadap warganya yang paling rentan yaitu anak-anak sekolah.
Dengan demikian, Sekolah seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi anak, baik secara moral, intelektual, maupun fisik. Namun, selama negara membiarkan kantin menjadi arena bisnis bebas, hak anak atas makanan bergizi akan terus dikorbankan.
Pendidikan yang sejati bukan hanya mencerdaskan otak, tetapi juga menyehatkan tubuh dan menumbuhkan kesadaran etis. Negara sebagai pelindung tertinggi, harus hadir tidak hanya melalui kata-kata, tapi lewat regulasi dan pengawasan nyata.
Karena bagi anak-anak Indonesia, nasi goreng murah di kantin sekolah hari ini bisa menentukan masa depan kesehatan bangsa esok hari.
Penulis adalah Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Slamet Riyadi Surakarta.(**)













