PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Kepri membenarkan keterlibatan ASN Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam kasus narkoba yang ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Atas keterlibatan ASN ini, Kanwil Hukum dan HAM menyatakan, akan mengambil tindakan tegas sesuai sanksi dalam UU dan PP tentang ASN.
Humas Kanwil Hukum dan HAM Kepri Herry Maivi mengatakan, saat ini, pihak Kanwil Hukum dan HAM Kepri, masih menunggu laporan dari Kepala UPT Lapas atas keterlibatan ASN dalam kasus narkoba itu.
“Secara informasi Pimpinan di Kanwil Hukum dan HAM sudah mengetahui, namun saat ini masih menunggu Laporan resmi dari Kepala UPT Lapas Kelas II Tanjungpinang atas peristiwa yang terjadi,” ujarnya pada PRESMEDIA.ID, di kantor Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Rabu (6/12/2023).
Herry Maivi juga mengatakan, setelah Laporan Kepala UPT Lapas terhadap ASN diterima Kanwil, selanjutnya akan diproses Adminsitrasi kepegawaiannya oleh Biro Kepegawaian Kanwil Hukum dan HAM.
“Apakah nanti akan dinonaktifkan dan sebagainya, nanti akan kami sampaikan ke media,” katanya.
Sebelumnya, ASN Kanwil Hukum dan HAM yang merupakan Kepala sub Bagian (Kasubag) TU di Lapas Umum Tanjungpinang inisial Esd dan anaknya inisial Rkp, ditetapkan Polisi sebagai tersangka atas dugaan memiliki dan mengedarkan narkoba Jenis Sabu.
Kedua tersangka ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang di Parkiran Bintan Mall di Jalan Pos, Tanjungpinang dan rumahnya Perumahan Villa Mutiara di Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang pada Jumat (1/12/2023) malam.
Dari penangkapan ini, Polisi juga mengamankan dan menemukan barang bukti sabu seberat 3,9 gram yang sempat ingin dibuang tersangka Esd ke closed toilet rumahnya.
Berita Sebelumnya :
- Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Ibu Kasubag TU Lapas dan Anaknya Diringkus Polisi
- Ibu Kasubag TU Lapas Mengaku Dapat Narkoba dari Napi Lapas
- Kepala Lapas Tanjungpinang Bantah Napi Warga Binaannya Terlibat Narkoba Ibu Kasubag TU Lapas
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar