Kapal Pukat Trawl Diduga Manipulasi GT dan Dikoordinir “Skuad Koperasi”

*DKP Kepri Mengaku Belum Tahu dan Akan Lakukan Pengawasan

Kapal Pukat Trawl Diduga Manipulasi GT dan Dikoordinir Skuad Koperasi di Kepri
Kapal pukat trawl di diduga manipulasi GT dan mengaku dikoordinir “Skuad Koperasi” di Kepri. (Foto:Presmedia)  

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sejumlah Kapal penangkap ikan dengan Alat Penangkap Ikan (API) Trawl di Tanjungpinang dan Bintan, diduga memanipulasi tonase Kapal (Gross Ton) GT6, untuk mendapatkan pas kapal dan jatah BBM sebagai Nelayan non usaha.

Sejumlah Kapal pukat Trawl itu, diduga melakukan markdown atau pengurangan ukuran tonase kapal dan masuk sebagai anggota koperasi nelayan.

Manipulasi Gross Tonnage (GT) Kapal ini, dilakukan untuk menghindari Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) yang tarifnya dirumuskan berdasarkan Gross Tonnage (GT), dikali ukuran GT kapal menurut jenis kapal perikanan yang dipergunakan, sebagaimana PP Nomor 62 tahun 2002 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada departemen kelautan dan perikanan.

Dari data yang dihimpun media ini, sejumlah kapal Ikan diduga menggunaakan API pukat Trawl itu, mengatas namakan “Skuad Koperasi”  Nelayan serta Koperasi  yang tidak ada hubunga nya dengan Nelayan. Tanda itu tertera dan tertempel di dinding Kapal Motor (KM) dengan nama dan 6 Gross Tone (6 GT).

Namun jika dilihat secara fisik, Panjang, Lebar dan Tinggi Kapal, Gross Ton atau (Bobot Mati) muatan Kapal itu ditaksir mencapai 15-30 GT. Hal itu terlihat dari besaran, Panjang, Tinggi dan Lebar Kapal, yang tidak sesuai dengan tanase GT6.

Kapal Dimodifikasi Jadi Kapal Pukat Trawl dan Cantrang
Selain memanipulasi GT,  juga ditemukan modifikasi Kapal Nelayan biasa yang sebelumnya menggunakan alat tangkap tradisional seperti bubu , menjadi kapal pukat trawl dan cantrang, dengan ciri tambahan dua tiang kayu berpalang rentang bagian buritan kapal sebagai penarik tali jaring.

Pada kapal ikan pengguna API trawl dan cantrang ini, juga terdapat ciri alat tambahan berupa bola gelinding dan rantai pengejut pada pukat dan API yang digunakan.

Sejumlah modifikasi Kapal penangkap ikan itu, terpantau di kawasan Tokojo Kijang Kabupaten Bintan Timur serta di dermaga pelantar Kampung Bugis kota Tanjungpinang.

Dari pengakuan pemilik Kapal, saat berlayar, pihaknya memiliki surat Pas menangkap ikan dari DKP Kepri dengan tonase Kapal 6 GT. Namun mengenai Alat Penangkap Ikan (API) yang digunakan, serta tonase Gross Ton kapal yang diperoleh, diakui tidak pernah di check atau diawasi oleh petugas.

“Yang penting kita ada surat jalan Pas, baru koordinasi dengan aparat sudah tak ada masalah itu,” ujar salah seorang nelayan yang namanya enggan dipublikasi pada PRESMEDIA.ID Kamis (25/8/2022).

Warga lain yang ditemui Media ini di Pelantar KUD Tanjungpinang juga mengatakan, Saat ini, pemilik kapal dengan alat tangkap pukat trawl dan cantrang di Tanjungpinang, adalah sejumlah pengusaha yang bahkan melakukaan eksport ikan dari hasil tangkapan pukat trawl dan Cantrang.

Sejumlah pengusaha itu lanjutnya, juga banyak yang merubah dan memodifikasi kapal ikanya menjadi kapal pukat trawl dan cantrang.

“Kalau mau menyoroti, jangan hanya kapal disini lah, itu di kampung Bugis bos besar pemilik kapal trawl dan Cantrang si Ap dan Ah yang lebih besar dan banyak,” ujar Adi salah seorang warga yang ditemui Media ini di Pelantar II Tanjungpinang.

Pemilik kapal lainya, juga mengaku memangkap ikaan menggunakan API Cantrang. Namun mengenai Izin dan zonasi wilayah tangkap di laut Kepri, warga itu enggan membeberkan.  Salah seorang warga yang mengaku pemilik Kapal Penangkap ikan mengunakan Cantrang

Warga pemilik Kapal ini mengaku menangkap ikan menggunakan pukat Cantrang, Namun tidk memiliki izin dan lokasi penangkapan.“Buka Trawl kami gunakan pukat Cantrang emang kenapa,” ujarnya.

Kapal Pukat Trawl dan Cantrang Dikoordinir “Skuad Koperasi”

Tidak adanya pengawasan dan pembinaan dari pemerintah, terhadap tonase kapal, Alat Penangkap Ikan dan zonasi penangkapan, membuat sejumlah pengusaha dan pemilik Kapal di Kepri, leluasa mengoperasikan kapal-nya dengan API pukat Trawl dan Cantrang.

Tragisnya, Kapal penangkapan ikan dengan API Trawl dan Cantrang di laut Kepri ini, dikoordinir oleh badan hukum berbentuk Koperasi Nelayan serta Koperasi yang tidak ada hubunganya dengan Nelayan.

Sumber media ini mengatakan, sejumlah pengusaha dan pemilik kapal pukat Trawl dan Cantrang di Tanjungpinang dan Bintan itu, bernaung dibawah “Skuad Koperasi” dengan jatah iuran yang dibayar Rp 1,5-2 juta per Kapal per bulan.

“Kalau ada pemilik Kapal yang mau opersi menggunakan  pukat,  harus lapor dulu sama “Skuad Koperasi” dengan iuran yang telah ditentukan,” ujar salah seorang warga yang mengaku ikut didalamnya.

DKP Kepri Mengaku Belum Tahu dan Akan Lakukan Pengawasan  

Kepala dinas Kelautan Dan Perikanan Kepri, TS.Arif Fadillah yang dikonfirmasi dengan aktivitas serta keberadaan sejumlah Kapal pukat Trawl GT6 di Tanjungpinang dan Bintan itu, mengaku belum mengetahuinya.

Namun demikian, Arif Fadilah mengakui jika API trawl tetap tidak boleh digunakan menangkap ikan di Laut Kepri.

“Yang jelas kita minta trawl tidak boleh, karena dilarang aturan,” kata Arif Fadilah saat dikonfirmasi melalui WA-nya Jumat (26/8/2022).

Sedangkan API Cantrang (Jaring tarik berkantong) dikatakan Arif, bisa digunakan dengan izin pusat menurut Permen KP nomor 18 tahun 2021, dengan lokasi Penangkapan WPP 711 diatas 30 Mil yang meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Cina Selatan.

Sementara mengenai keberadaan sejumlah Kapal yaang diduga memanipulasi GT menggunakan kapal penangkap ikan dengan API pukat Trawl dan Cantrang, Arif Fadillah, mengatakan akan melakukan pengecekan melalui Kabid Pengawasan Laode.

Penulis:Presmedia
Editor   :Redaksi 
Related Posts