Pemilik Sabu di Bandara RHF Masih Misterius, Polisi Musnahkan Barang Bukti 1,7 Kg

Polresta Tanjungpinang memusnahkan 1,7 kilogram sabu dan 3,8 kilogram ganja sebagai barang bukti kasus narkotika. Hingga kini, pemilik sabu yang ditemukan di Bandara RHF Tanjungpinang ini masih Misterius. (Foto-Roland/Presmedia)

Polresta Tanjungpinang memusnahkan 1,7 kilogram sabu dan 3,8 kilogram ganja sebagai barang bukti kasus narkotika. Hingga kini, pemilik sabu yang ditemukan di Bandara RHF Tanjungpinang ini masih Misterius. (Foto-Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1,7 kilogram sabu dan 3,8 kilogram ganja, Senin (17/6/2026).

Menariknya, sebagian barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari temuan tanpa pemilik di area kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Hingga saat ini, pelaku yang diduga terkait dengan pengiriman narkotika tersebut masih belum berhasil ditangkap pihak Kepolisian.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolresta Tanjungpinang dan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mewakili Kapolresta Tanjungpinang.

Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.774,04 gram sabu dan 3.815,17 gram ganja.

Pemilik Sabu Tak Bertuan di Bandara RHF Tanjungpinang Misterius 

AKP Lajun menjelaskan, sebanyak 684,07 gram sabu berasal dari temuan tanpa pemilik di area kargo Bandara RHF Tanjungpinang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 631,61 gram dimusnahkan, sementara 52,45 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

Meski barang bukti telah dimusnahkan, polisi mengakui hingga kini belum berhasil mengungkap pelaku maupun pemilik sabu yang dikirim melalui jalur kargo tersebut.

“Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dalam dua perkara pengiriman narkotika melalui Bandara RHF Tanjungpinang,” kata Lajun.

Sabu dari Penumpang Batik Air Juga Dimusnahkan

Selain sabu temuan di kargo bandara, polisi juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.315,4 gram yang sebelumnya diamankan dari seorang penumpang Batik Air berinisial J di Bandara RHF Tanjungpinang.

Dari jumlah tersebut, sebagian dimusnahkan dan sisanya disisihkan untuk kebutuhan pembuktian hukum serta pemeriksaan laboratorium.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Ganja 3,8 Kilogram Milik Oknum PPPK Kepri Turut Dimusnahkan

Dalam kesempatan yang sama, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga memusnahkan barang bukti ganja yang berasal dari tiga tersangka, yakni RS, seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta dua tersangka lainnya berinisial RR dan YM.

Sebelumnya, polisi menyita total 4.853,05 gram ganja dari ketiga tersangka tersebut.

“Sebanyak 3.815,17 gram ganja dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk kepentingan persidangan,” jelas Lajun.

AKP Lajun menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan proses hukum sekaligus bentuk komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkotika.

Menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan mencegah barang bukti kembali beredar di tengah masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Dengan dimusnahkannya ribuan gram narkotika tersebut, potensi peredaran barang haram di wilayah Tanjungpinang berhasil ditekan sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan narkotika.

Penulis: Roland/Presmedia 
Editor : Redaktur

Tinggalkan Balasan