
PRESMEDIA.ID-Petugas Bandara RHF Tanjungpinang kembali mengamankan satu unit Koper berisi narkoba sabu 1,3 Kg. Namun syang, Saat Koper diamankan, pemilik barang haram ini berhasil kabur, dan masih diburu Polisi
Polisi menyatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.
Kasus ini bermula saat petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara RHF melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang di area Hold Baggage Security Check Point (HBSCP) terminal keberangkatan pada Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 10.25 WIB.
Saat proses pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisi barang terlarang.
Petugas AVSEC kemudian memanggil seorang pria yang diduga sebagai pemilik koper tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pria itu justru melarikan diri sebelum sempat diamankan dan meninggalkan area bandara.
Mengetahui kejadian tersebut, pihak AVSEC langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap koper mencurigakan itu.
Polisi Temukan Lima Paket Sabu Seberat 1,3 Kilogram
Setelah koper dibuka di Posko AVSEC Bandara RHF, petugas menemukan lima paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor mencapai 1.315,4 gram.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sianturi mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, koper tersebut diduga milik seorang pria berinisial AJ.
“Terduga AJ terlihat mencurigakan saat koper hendak diperiksa petugas melalui monitor X-Ray. Namun saat akan diamankan, yang bersangkutan langsung melarikan diri,” ujarnya.
Polisi Lacak Keberadaan Terduga AJ
Hingga saat ini, polisi mengaku masih terus memburu terduga pelaku yang identitas lengkapnya belum diketahui.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap keberadaan dan identitas pelaku AJ yang masih dalam proses pencarian,” kata AKP Lajun Sianturi.
Selain mengamankan narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit koper hitam merek SITEVUI, lima lembar kertas karbon warna hitam, serta beberapa potong pakaian yang berada di dalam koper tersebut.
Kasus penyelundupan sabu melalui bandara ini kini masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Polisi menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan jalur transportasi udara untuk mengirim barang haram tersebut.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











