Kasus KDRT, Suami Asal Teluk Sebong Ini Aniaya Istri Hingga Buta dan Lumpuh Sejak 2018

Kasus KDRT, Suami Asal Teluk Sebong Ini Aniaya Istri Hingga Buta dan Lumpuh Sejak 2018
Korban Pujiati didampingi Pegawai Perlindungan Terhadap Perempuan, saat memberi keterangan pada sidang KDRT dengan Terdakwa Surijon alias Anam di PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Korban Pujiati (30) mengaku sudah tidak tahan dengan kelakuan suaminya terdakwa Surijon alias Anam (35) yang sejak 2018 lalu, menganiaya dan melakukan kekerasan terhadap dirinya.

Bahkan, kekejaman Anam hingga saat ini membekas di tubuh Pujiati yang mengakibatkan dirinya lumpuh dan matanya rusak akibat dipukuli terdakwa. Demikian juga Jari korban terlihat puntung akibat dipotong suaminya.

Hal itu diungkapkan Pujiati saat bersaksi dalam kasus KDRT yang dilakukan suaminya kepadanya, di PN Tanjungpinang Selasa (27/7/2021).

Selain korban Pujiati, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bintan, saat itu juga menghadirkan saksi Suherman, Roji dan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (27/7/2021).

Selain korban Terdakwa dikatakan saksi, juga turut menganiaya Ahiok neneknya sendiri di kediamannya Perumahan Garden View Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong- Bintan.

Dalam persidangan, Pujiati mengaku menikah siri dengan terdakwa sejak tahun 2018 lalu dan dikaruniai dua orang anak perempuan umur 3 tahun dan anak kedua 1 tahun.

Puji mengatakan, sejak menikah terdakwa pernah melakukan KDRT terhadap dirinya tetapi belum separah saat korban memiliki anak kedua. Sejak lahir anak kedua, terdakwa mulai berkelakuan kasar terhadap dirinya.

“Terdakwa setiap memukul saya, dengan mengatakan bahwa saya selingkuh. Saya tidak ada selingkuh kalau saya selingkuh mending saya lebih memilih keluar dari kehidupan dia (terdakwa),”kata Puji sambil menangis dan duduk di kursi roda di hadapan Majelis Hakim.

Lebih lanjut, Puji mengungkapkan terdakwa tidak hanya memukul dirinya tetapi terdakwa juga melakukan kekerasan fisik kepada neneknya. Kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan menggunakan sapu pel, tang, borgol, gantungan baju (hanger).

“Pernah juga saya ditonjok mata saya dengan tangan dan dipukuli pakai tangannya, dan ditendang. Dalam sebulan ada 5 kali dipukuli oleh terdakwa,” ucapnya.
Puji juga mengatakan, saat terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban, nenek dan ibu terdakwa pernah melihat. Ibu terdakwa melihat pada saat korban melahirkan anak kedua dan menjaga anaknya tersebut.

“Terdakwa juga pernah menyiram dengan dengan air panas, dan menyulut rokok ke mata saya,” paparnya.

Selain itu, dalam kekerasan yang dilakukan terdakwa, Pujiati juga bercerita kepalanya juga pernah dipijak pelaku.

“Ketika dia (Terdakwa-red) pergi, saya diikat di tiang rumah bersama neneknya dan pintu rumah digembok.Saya pernah menangis karena kesakitan tetangga di perumahan juga ada yang dengar, tetapi tidak ada yang berani menolong kami,” ujarnya.

Pada saat korban menangis dan terdakwa mendengarnya, terdakwa langsung menyiksa korban kembali, bahkan parahnya terdakwa tidak diberi makan dan disuruh memakan kotoran korban sendiri.

Kedua Mertua korban, yang tidak lain adalah Ibu dan bapak mertua korban, juga dikatakan Pujiati juga kabur dan hingga saat ini tidak tahu dimana.
Keduanya lanjutnya, pergi dan kabur membawa anaknya yang nomor 2, sedangkan anaknya yang nomor 1 dititipkan ke saudaranya.

“Handphone disita, saya tidak ada saudara, saudara di Jawa. Saya pernah bercerita dengan tantenya tetapi tidak ada pertolongan,” paparnya.
Ia meminta ke Hakim untuk menghukum terdakwa dengan seberat-beratnya dan

setelah kasus ini selesai korban ingin kembali ke kampung halamannya di Jawa Timur.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Bungaran Pakpahan serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota menunda persidangan hingga satu pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi lainnya.

Penulis: Roland
Editor: Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com