Terima Suap Rp10 Juta dari Terdakwa Korupsi KUR BRI, Pegawai PPPK Disdukcapil Tanjungpinang Hanya Disanksi Teguran

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Tanjungpinang, Wan Samsi (Dok-Presmedia.id)
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Tanjungpinang, Wan Samsi (Dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang yang disebut menerima uang Rp10 juta dari terdakwa kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dijatuhi sanksi internal berupa surat teguran.

Selain memberikan teguran, Disdukcapil Tanjungpinang juga melaporkan pegawai tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Wan Samsi, mengatakan surat teguran diberikan oleh atasan langsung sebagai langkah awal pembinaan sekaligus pendalaman terhadap persoalan yang melibatkan pegawai tersebut.

“Saat ini oknum PPPK ini juga telah kami beri sanksi berupa surat teguran dari atasan langsung untuk dilakukan pembinaan dan dilaporkan ke Kemendagri,” kata Wan Samsi saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Kamis (22/10/2026).

Disdukcapil Tanjungpinang Laporkan Pegawai ke Kemendagri

Wan Samsi menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Kemendagri terkait dugaan penerimaan uang oleh pegawai PPPK tersebut.

Pelaporan ini berkaitan dengan pengakuan dalam persidangan perkara korupsi penyaluran KUR fiktif di sejumlah unit BRI di Tanjungpinang. Langkah tersebut dilakukan agar persoalan itu dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Penerimaan uang sebesar Rp10 juta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi penyaluran KUR fiktif yang melibatkan lima terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam persidangan, Wahyu Akbar mengaku menerima uang Rp10 juta dari terdakwa Ryan Wahyu Kurniadi, yang disebut berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut pengakuan yang disampaikan dalam persidangan, uang tersebut berkaitan dengan pengurusan administrasi perpindahan domisili atau alamat penerima KUR yang diajukan oleh terdakwa.

Pengakuan tersebut menjadi bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR fiktif di sejumlah unit BRI di Tanjungpinang.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tindak lanjut laporan di Kemendagri dan hasil pendalaman internal Disdukcapil Tanjungpinang belum dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan yang tersedia.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan