
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kembali memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil dan menghadirkan kembali mantan Direktur Utama PD BPR Bestari, Elfin Yudista, ke persidangan pada Rabu, 17 Juli 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand, didampingi Hakim anggota Fausi dan Ad Hoc Tipikor, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Rp5,9 miliar dana PD BPR Bestari dengan terdakwa Arif Firmansyah di PN Tanjungpinang pada Rabu (3/72024).
Majelis Hakim minta JPU untuk memanggil dan menghadirkan kembali Elfin Yudista beserta saksi lainnya pada persidangan mendatang untuk mengkonfrontir keterangan sejumlah saksi yang telah dihadirkan sebelumnya di persidangan.
Kesaksian Pemilik Tabungan dan Deposito
Dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang ini, dua saksi pemilik tabungan dan deposito di PD BPR Bestari, Santi dan Novi memberikan kesaksian mereka.
Santi, salah satu nasabah, menyatakan bahwa suaminya yang bekerja sebagai pelaut memiliki niat menabung dan berinvestasi di PD BPR Bestari.
Namun, mereka tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa, Arif Firmansyah, untuk mencairkan tabungan mereka.
“Suami saya pelaut dan memiliki niat menabung dan berinvestasi di PD BPR Bestari. Tapi kami tidak pernah memberi izin pada terdakwa mencairkan dana tabungan kami,” kata Santi.
Santi juga menjelaskan bahwa terkait penarikan dana pada 3 Januari 2023 sebesar Rp250 juta, dia tidak pernah melakukan penarikan tersebut atau memberikan kuasa kepada siapapun untuk melakukannya.
“Saya diberitahu oleh pimpinan bank bahwa deposito saya sebesar Rp250 juta telah dibobol oleh salah satu pegawai,” jelas Santi.
Saksi Novi juga mengaku memiliki tabungan dan deposito atas nama anak dan ibunya di PD BPR Bestari sejak tahun 2021. Dia menyebutkan bahwa dana sebesar Rp600 juta telah dibobol pada 11 Mei dan 22 Mei 2023.
“Kami tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk melakukan pencairan,” tegas Novi.
Nasabah Pemilik Deposito Tidak Percaya Lagi Dengan PD.BPR Bestari
Kedua saksi ini mengaku telah menarik seluruh dana mereka dari PD BPR Bestari dan tidak akan menabung atau mendepositokan dananya lagi di bank tersebut.
“Kami tidak akan menabung lagi di PD BPR Bestari. Kapok, sudah tidak percaya lagi dengan BPR ini,” ujar mereka.
Hakim PN Tanjungpinang Tidak Hadir dengan Alasan Dinas Luar
Usai persidangan, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Imam Asyhar, mengatakan bahwa saksi atas nama Siti Hajar Siregar telah dipanggil, tetapi yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan dinas luar (DL).
“Kita akan panggil pada persidangan berikutnya,” singkat Imam.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur