
PRESMEDIA.ID– Kasus pemalsuan sertifikat HGU-HGB tanah di Batam kembali memunculkan fakta baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (6/11/2026), Een Saputro mengungkap bahwa saksi bernama Solikhin yang dihadirkan Jaksa penuntut umum di PN diduga palsu dan bukan pemilik asli PT.Daeha Susan Batam.
“Orang yang mengaku Solikhin pemilik PT.Daeha Susan Batam dan hadir bersaksi sebagai korban di PN Tanjungpinang itu bukan orang yang sebenarnya,” ujar Een Saputro dalam keterangannya pada sidang lanjutan pemalsuan sertifikat HGU/HGB Batam, dengan terdakwa Ahmat Yani di PN Tanjungpinang.
Menurut Een, Solikhin asli yang merupakan pemilik PT,Daeha Susan Batam adalah beretnis Tionghoa. Ia menyebut, Solikhin yang asli pernah hadir saat proses pengukuran lahan menggunakan mobil Xpander, bukan sosok yang dihadirkan jaksa di pengadilan.
Sebeleumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan pemanggilan paksa terhadap dua saksi fakta yang tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat HGU dan HGB di Batam.
Dua saksi tersebut, yakni Solikhin dan Firmansyah alias Firman yang telah dua kali dipanggil, namun tetap mangkir dari panggilan sidang.
Dugaan Kesaksian Palsu dan Aliran Dana
Een juga menjelaskan bahwa dari 13 sertifikat HGU-HGB palsu yang dibuatnya, satu di antaranya merupakan pesanan dari klien terdakwa Ahmad Yani, sementara empat sertifikat lainnya dipesan oleh Joni alias Alex untuk empat perusahaan di Batam, yakni: PT Bright Pratama, PT Bright Widaya Indonesia, PT Glori dan satu perusahaan lain atas nama istri Joni alias Alex.
Dari pengurusan itu, Een juga mengaku menerima pembayaran dalam bentuk transfer dan tunai, dengan nilai mencapai miliaran rupiah di antaranya Rp123 juta, Rp57 juta, Rp1,3 miliar, hingga Rp2 miliar.
“Untuk empat sertifikat pesanan Joni, Ahmad Yani tidak terlibat sama sekali. Semua langsung dari Joni ke saya,” tegas Een.
Dana yang diterima, kemudian diakui Een, sebagian ditransfer oleh kepada Eriyanto Handoko (DPO), seorang pria asal Jakarta yang dikenal memiliki kemampuan memalsukan sertifikat tanah.
Bantahan Tuduhan KPK dan Satga Mafia Tanah
Dalam sidang tersebut, terdakwa Een juga membantah tuduhan bahwa dirinya mengaku sebagai anggota Satgas Mafia Tanah ATR/BPN atau KPK. Ia menegaskan bahwa dirinya merupakan anggota dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LKPK, bukan instansi pemerintah.
Selain itu, Een juga membantah pernah menerima uang tunai dari terdakwa Ahmad Yani sebesar Rp185 juta, Rp138 juta, dan Rp50 juta seperti yang disebutkan dalam dakwaan.
Sementara itu, saksi Jeri dan Rasep mengaku ikut melakukan proses pengukuran lahan bersama terdakwa Een, terdakwa Rasep, dan saksi Ahmad Firmansyah.
“Saat pengukuran, pengacara Fauzi SH MH juga ikut, tapi hanya menunggu di salah satu kafe di Batam. Saya sendiri hanya memasang patok lahan, dan Ahmad Firmansyah adalah sopir,” jelas Jeri di hadapan majelis hakim.
Saksi Robby yang juga terlibat dalam perkara ini, mengaku sebagai pembuat file PDF sertifikat palsu berdasarkan contoh dan desain yang diberikan oleh Een.
“Semua file sertifikat palsu itu buatan saya, karena sudah diberikan contoh aslinya oleh Een,” ungkap Robby.
Keterangan Terdakwa Ahmat Yani
Sementara itu, terdakwa Ahmat Yani mengaku sebagai tim sukses Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, dan sedang sibuk hingga meminta bantuan Een Saputro menurus sertifikat tersebut.
“Saya awalnya Pak Budi yang kenal di ATR/BPN. Pak Budi bilang juga jangan orang lain. Itu saya Prin dan saya terima pdf. Saya yang prin yang meminta jasa printer. Saya serahkan ke Solikhin,” jelasnya.
Ia juga menyebut, permintaan pengurusan sertifikat ke Een Saputro, karena dia percaya, sebab Een disebut peranah mengakau dari satgas mafia tanah dan KPK dan dirinya tidak mengetahui surat yang diurusakan Een itu itu palsu.
Sidang kasus pemalsuan sertifikat tanah HGU-HGB di Batam ini semakin memanas setelah munculnya dugaan saksi palsu dan penghilangan barang bukti penting.
Fakta baru yang diungkap Een Saputro memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam proses hukum kasus yang melibatkan miliaran rupiah tersebut.
Penulis:Roland/Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












