Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tanjungpinang, Mahkamah Agung Kuatkan Vonis Een Saputro dkk

Terpidana Een Saputro dalam terdakwa lain saat disidangkan di PN Tanjungpinang dalam perkara pemalsuan surat tanah di Tanjungpinang(Doc Presmedia)
Terpidana Een Saputro dalam terdakwa lain saat disidangkan di PN Tanjungpinang dalam perkara pemalsuan surat tanah di Tanjungpinang(Doc Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan terdakwa Een Saputro dan sejumlah terdakwa lainnya.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim Kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi JPU dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang telah dijatuhkan sebelumnya.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Yohanes Priana, dengan anggota Edi Yono dan Sutarjo.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Fausi, membenarkan putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan PN Tanjungpinang dalam perkara pemalsuan surat tanah tersebut.

“Ya benar, putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Tanjungpinang,” ujar Fausi saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Rabu (22/7/2026).

Ia mengatakan, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU sehingga putusan terhadap Een Saputro dan para terdakwa lainnya tetap berlaku.

Pengadilan Tinggi Kepri Juga Tolak Banding JPU

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau juga telah menguji putusan PN Tanjungpinang ini, dan dalam putusanya, Hakim banding PT menyatakan, menolak banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap para terdakwa.

Alasan Jaksa Ajukan Kasasi

Atas Putusan PT ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinag Martahan mengatakan, Pihaknya melakuka upaya kasasi karena berkaitan dengan status barang bukti dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan terdapat empat barang bukti penting, yakni tiga objek yang menjadi jaminan fidusia serta satu sertifikat rumah atas nama pihak lain. Dalam putusan PN sebelumnya, barang-barang tersebut diperintahkan untuk dikembalikan.

“Hal itu menjadi salah satu pertimbangan kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Para Terdakwa Tetap Divonis 3-6 Tahun Penjara 

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lima terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Een Saputro dijatuhi pidana 4 tahun 8 bulan penjara.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Tinggalkan Balasan