Jaksa Bantah Hadirkan Saksi Solihin Palsu di PN, BAP Tersangka Een dan Roby Belum P21 dari Polda Kepri  

Saksi Solihin saat dihadirkan Jaska di PN Tanjungpinang (Foto-Rolanad/Presmedia)
Saksi Solihin saat dihadirkan Jaska di PN Tanjungpinang (Foto-Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menanggapi pernyataan Een Saputro, yang menuding jaksa menghadirkan saksi palsu bernama Solihin dalam sidang lanjutan terdakwa Ahmad Yani pada kasus dugaan pemalsuan sertifikat HGU-HGB Batam di PN Tanjungpinang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengatakan, saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang itu adalah orang yang benar.

“Saksi Solihin yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah orang yang benar, bahkan telah diakui langsung oleh terdakwa Ahmad Yani sebagai Solihin yang dimaksud,” tegas Yusnar, Jumat (7/11/2025).

Namun, Kasi Penerangan Kejati Kepri ini, tidak merinci lebih lanjut terkait status Solihin dalam struktur perusahaan PT.Daeha Susan Batam, apakah sebagai komisaris atau pengurus aktif.

Kejati: Pengakuan Een Bersifat Sepihak, BAP Masih Diteliti

Selai itu, Kejati Kepri juga menilai, sejumlah pernyataan Een Saputro dalam persidangan terdakwa Ahmat Yani itu, merupakan pengakuan sepihak yang diduga untuk mengalihkan tanggung jawab kepada Rianto, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam sidang itu, Een justru mencoba mengalihkan tanggung jawab kepada Rianto (DPO), dengan menyebut seluruh uang hasil tindakannya ada pada Rianto,” jelas Yusnar.

Sementara itu, Een Saputro dan Roby Abdi Jailani yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri, hingga saat ini, berkas perkara (BAP) nya belum dinyatakan lengkap atau (P21), karena masih diteliti JPU.

“Untuk berkas perkara dugaan penipuan dan pemalsuan atas nama tersangka Een Saputro dan Roby Abdi Jailani, jaksa telah menerima kembali berkas dari penyidik Polda Kepri dan kini sedang dilakukan penelitian lebih lanjut,” tambahnya.

Sebelumnya, Een Saputro mengungkap bahwa saksi bernama Solihin yang dihadirkan Jaksa penuntut umum di PN diduga palsu dan bukan pemilik asli PT.Daeha Susan Batam.

“Orang yang mengaku Solikhin pemilik PT.Daeha Susan Batam dan hadir bersaksi sebagai korban di PN Tanjungpinang itu bukan orang yang sebenarnya,” ujar Een Saputro dalam keterangannya pada sidang lanjutan pemalsuan sertifikat HGU/HGB Batam, dengan terdakwa Ahmad Yani di PN Tanjungpinang.

Menurut Een, Solihin asli yang merupakan pemilik PT,Daeha Susan Batam adalah beretnis Tionghoa.
Ia menyebut, Solikhin yang asli pernah hadir saat proses pengukuran lahan menggunakan mobil Xpander, bukan sosok yang dihadirkan jaksa di pengadilan.

Konstruksi Kasus: 13 Sertifikat HGU-HGB Diduga Palsu, Tidak Ada Nama Solihin

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Polda Kepri sebelumnya menetapkan tiga tersangka yaitu, Achmad Yani, Een Saputro, dan Roby Abdi Jailani.

Ketiganya diduga terlibat dalam pemalsuan 13 sertifikat HGU dan HGB yang telah diuji oleh Laboratorium Kriminalistik Polri berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor 2461/DCF/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.

Adapun daftar sertifikat yang dinyatakan palsu antara lain:

  1. HGB No. 00020 atas nama Joni
  2. HGB No. 00010 atas nama PT Tiga Roda Mas
  3. HGU No. 01219 atas nama PT Tiga Roda Mas
  4. HGB NIB.32.02.000004265.0 atas nama PT Barelang Pesona Indonesia
  5. HGB NIB.32.02.000004258.0 atas nama PT Barelang Nuansa Indonesia
  6. HGB NIB.32.02.000002241.0 atas nama Budianto
  7. HGB NIB.32.02.000004239.0 atas nama Julianson Saragi
  8. HGU NIB.32.02.000006617.0 atas nama PT Daeha Susan Batam
  9. HGB NIB.32.02.000006712.0 atas nama Joni
  10. HGU NIB.32.02.000006628.0 atas nama PT Bright Budidaya Indonesia
  11. HM NIB.32.01.000004325.0 atas nama Joni
  12. HM NIB.32.01.000004319.0 atas nama Joni
  13. HM NIB.32.01.000003115.0 atas nama Metalina

Namun dari 13 barang bukti Sertifikat HGU-HGB yang disita Penyidik Polisi ini, tidak satu pun sertifikat yang tercatat atas nama Solihin.

Semetara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Destami mengatakana, Pemalsuan dan penipuan yang dilakukan Terdakwa Ahmad Yani, berawal dari kecurigaan Salihin, atas keabsahan sertifikat HGU NIB.32.02.000006617.0 milik PT Daeha Susan Batam yang sebelumnya diurus oleh Achmad Yani.

Untuk memastikan kebenaran, Solihin kemudian meminta bantuan pegawai BPN, Bachtiar Dilaga, untuk melakukan pengecekan di data dan sistem Kanwil ATR/BPN Kepri.

Dari hasil pemeriksaan pegawai ATR/BPN ini dikatakan, bahwa sertifikat tersebut tidak terdaftar di data dan sistem ATR/BPN.

Selanjutnya atas temuan ini, Pihak ATR/BPN melapor ke pihak kepolisian hingga akhirnya Polda Kepri menetapkan Achmad Yani, Een Saputro, dan Roby Abdi Jailani sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com