Tanggapi Pemanggilan Sebagai Tersangka, Hasan: Kan Semua Ada Aturannya

Pj.Walikota Tanjungpinang Hasan Sos saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan dan statusnya sebagai tersangka kasus Pemalsuan SKT PT.Expasindo Raya, di DPRD kota Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Pj.Walikota Tanjungpinang Hasan Sos saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan dan statusnya sebagai tersangka kasus Pemalsuan SKT PT.Expasindo Raya, di DPRD kota Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan Sos mengatakan, akan melihat perkembangan proses hukum terhadap penetapannya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang saat ini dilakukan penyidik Polres Bintan.

Mengenai pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus itu, Hasan juga menyebut, ada aturan yang mengaturnya. Dan hingga saat ini Hasan mengaku, belum menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka oleh Polres Bintan.

Sedangkan mengenai penonaktifan sebagai Penjabat Walikota dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Hasan juga menyebut, juga belum menerima.

“Belum ada panggilan dari Polisi, Kita lihat perkembangannya, kan semua ada aturannya,” kata Hasan singkat saat dikonfirmasi mengenai penyidikan kasusnya di DPRD Tanjungpinang, Senin (6/5/2024).

Saat ini, Hasan juga masih menjabat dan melaksanakan tugas-nya sebagai Penjabat walikota Tanjungpinang.

Tersangka M.Ridwan dan Budiman Diperiksa Polisi Hasan Nunggu Izin Mendagri

Sementara itu, dua tersangka kasus Pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) lahan PT.Expasindo Raya, M.Ridwan (Mr) dan Budiman (Bd) sudah dipanggil penyidik Polres Bintan untuk diperiksa sebagai tersangka Senin (6/5/2024).

Kedua tersangka, datang dan tiba di Satreskrim Polresta Bintan memenuhi panggilan Polisi sekitar pukul 09.00 WIB-10.00 Wib Senin (6/5/2024).

Kapolres Bintan AKBP.Ricky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson, mengatakan kedua tersangka hingga siang, masih diperiksa penyidik Polres.

“Usai Ishoma, pemeriksaan kembali dilanjutkan dan saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan,” katanya.

Sedangkan tersangka Hasan (Hs) belum diperiksa. Kapolres Bintan AKBP.Ricky Iswoyo mengatakan, Polisi masih menunggu izin pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka pada Hasan yang saat ini sebagai Penjabat (Pj) walikota Tanjungpinang dari Menteri dalam negeri.

Sebelumnya, Polres Bintan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT.Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur.

Ke tiga tersangka itu adalah mantan Camat Bintan Timur inisial Hs, Mantan Lurah Sei Lekop inisial Rd dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial Bd.

Kapolres Bintan AKBP.Riky Iswoyo mengatakan, tersangka inisial Hs adalah ASN yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang.

Tersangka Hs katanya, adalah mantan Camat Bintan Timur yang menandatangani pengeluaran surat tanah di lahan PT.Expasindo kelurahan Sei Lekop kecamatan Bintan Timur.

Sedangkan tersangka Mr juga adalah ASN dan saat ini menjabat sebagai Kabid di Dishub Bintan dan Mr merupakan mantan Lurah Sei Lekop yang mengajukan 19 Surat Keterangan Tanah (SKT) di Lahan PT.Expasindo.

Sementara tersangka inisial Bd adalah tenaga honorer di Kelurahan Sei Lekop yang saat itu menjabat sebagai juru ukur 19 surat keterangan tanah yang dikeluarkan kelurahan Sei Lekop Bintan Timur.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat Polres Bintan dengan Pasal 263 Jo pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur