Kasus Penggelapan Dana PT.Magna Rizky Tour and Travel, Kerugian Capai Rp1,6 M

Dikenakan Tahanan kota oleh Hakim, Usai sidang Terdakwa penipuan dan penggekapan Wita Julia Putri melenggang bebas usai persidangan di PN Tanjungpinang, Rabu (10/7/2024). (Roland/ Presmedia) 
Dikenakan Tahanan kota oleh Hakim, Usai sidang Terdakwa penipuan dan penggekapan Wita Julia Putri melenggang bebas usai persidangan di PN Tanjungpinang, Rabu (10/7/2024). (Foto:Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemilik PT.Magna Rizky Tour and Travel, Yulianti melaporkan, kerugian perusahaanya akibat penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Wita Julia Putri mencapai Rp1,6 miliar.

Kerugian yang disebut korban ini, berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menyebut kerugian akibat perbutan terdakwa hanya Rp700.392.303,-.

Namun, dalam sidang lanjutan yang menghadirkan saksi korban dan saksi lainnya, JPU kembali merevisi jumlah kerugian dalam dakwaanya menjadi Rp1,2 miliar.

Terdakwa Wita Julia Putri adalah karyawan PT.Magna Rizky Tour And Travel yang sebelumnya bertugas sebagai administrasi. Terdakwa diduga, menggelapkan dana dengan modus meminta dana dari korban untuk membeli tiket pesawat Batik Air, Garuda, dan Lion Air.

Setelah dana ditransfer, terdakwa tidak membeli tiket sesuai pesanan. Terdakwa juga diduga menghapus laporan penjualan dari laptop perusahaan untuk menutupi aksinya.

Hal itu dikatakan saksi korban Yulianti dan tiga saksi lainya, Maulida, Marniwati, dan Yuni, dalam sidang lanjutan di PN Tanjungpinang Rabu (10/7/2024).

Saksi korban Yulianti juga menyatakan, telah melakukan audit internal dan menemukan kerugian sebesar Rp1,6 miliar. Korban juga mengaku, memiliki bukti transfer dana kepada terdakwa dan hasil auditnya juga mengungkapkan pemalsuan bukti pemesanan tiket yang dilakukan oleh terdakwa.

Wita Julia Putri sebelumnya didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Meskipun demikian, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan untuk mengenakan tahanan kota terhadap terdakwa sebagai lanjutan dari penahanan oleh jaksa dan polisi sebelumnya.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com