Keberatan BB Dikembalikan, Jaksa Banding Putusan PN Tanjungpinang Terhadap 6 Terdakwa Pemalsuan Sertifikat

Sidang Enam terdakwa pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang di hukum 3,6 sampai 4,8 tahun penjara (Roland/Presmedia)
Sidang Enam terdakwa pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang di hukum 3,6 sampai 4,8 tahun penjara (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terkait enam terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah.

Banding diajukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan dengan putusan hakim tingkat pertama atas barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa, dan sebagian lainnya dirampas untuk negara dan dilelang guna menutupi kerugian korban.

Enam terdakwa yang putusannya diajukan banding adalah: Een Saputro, Robi Abdi Zailani, Muhammad Rasep, Zerry Alpiansya, Kennedy Sihombing, dan Laniari Lubis.

Jaksa: Keberatan Terhadap Putusan Barang Bukti

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis, mengatakan bahwa keputusan untuk banding dilakukan karena adanya keberatan terhadap pengembalian sejumlah barang bukti kepada terdakwa.

“Kami melakukan upaya hukum banding terhadap enam terdakwa,” ujar Rahmad saat ditemui di Kejati Kepri, Kamis (4/12/2025).

Rahmad menjelaskan, dalam putusan tingkat pertama, beberapa barang bukti dirampas oleh negara untuk kemudian dilelang. Hasil lelang itu akan dikembalikan kepada korban secara proporsional.

Namun, menurut JPU, masih ada ketidaktegasan dan ketidakjelasan mengenai bagian barang bukti yang dikembalikan serta mekanisme pengembalian kerugian korban.

“Tuntutan pidana penjaranya sama dengan jaksa. Hanya saja, yang menjadi perhatian kami adalah soal barang bukti yang dikembalikan untuk menutupi kerugian korban,” ungkapnya.

Pihak Kejaksaan lanjutnya, juga telah melakukan inventarisasi dan perhitungan terkait barang bukti yang ada. Namun secara teknis, pelaksanaan pengembalian secara proporsional masih perlu diperjelas.

PN Tanjungpinang Benarkan Jaksa dan Terdakwa Ajukan Banding

Humas PN Tanjungpinang, Amir Rizki, membenarkan bahwa keenam terdakwa maupun JPU telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Vonis Hakim dan Rincian Putusan Enam Terdakwa

Majelis Hakim PN Tanjungpinang sebelumnya menjatuhkan putusan hukuman penjara kepada enam terdakwa. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dakwaan JPU melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Enam terdakwa dijatuhi hukuman adalah:

  1. Een Saputro divonis 4 tahun 8 bulan penjara
  2. Kennedy Sihombing divonis 3 tahun 6 bulan penjara
  3. Lanniari Lubis divonis 3 tahun 6 bulan penjara
  4. Muhammad Rasep divonis 3 tahun 6 bulan penjara
  5. Zerry Alpiansyah divonis 3 tahun 6 bulan penjara
  6. Robi Abdi Zailani divonis 3 tahun 6 bulan penjara

Terkait barang bukti, mobil Pajero milik terdakwa Kennedy dikembalikan, sementara beberapa kendaraan dan barang berharga lainnya dirampas negara untuk dilelang. Hasil lelang nantinya dikembalikan kepada korban secara proporsional.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur